Pada prinsipnya, sebuah perseroan terbatasSe merupakan badan hukum yang menjalankan usahanya yang memiliki modal terdiri atas saham-saham. Adapun kepemilikan atas perusahaan oleh pemegang saham tersebut sebanyak saham yang dimiliki. Konstruksi PT adalah memisal kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga PT memiliki kekayaan sendiri.

Sebuah perseroan didirkan untuk menjalankan kegiatan usaha, yakni kegiatan dalam bidang perekonomian dengan bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Seiring dengan perkembangan globalisasi ekonomi perseroan tersebut, perkembangan ini semakin terpacu untuk pengembangan usaha ke arah yang lebih luas. Salah satu cara pengembangan ini adalah dengan mengubah jenis perseroan yang awalnya tertutup menjadi terbuka.

Dengan sebuah perseroan yang awalnya tertutup menjadi terbuka, maka terlebih dahulu sebuah perusahaan harus melakukan penawaran umum atau lebih dikenal dengan istilah “go public” atau IPO (Initial Public Offering). Proses ini dikenal pula sebagai penawaran saham oleh perseroan kepada publik atau masyarakat umum yang dilakukan pertam kali. Selanjutnya, tahapan penawaran kepada publik tersebut dikenal dengan istilah right issue.

Melalui perubahan status menjadi PT Terbuka, akhirnya sebuah perusahaan harus melalui tahapan demi tahapan agar sahamnya benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam berinvestasi. Sebaliknya, perusahaan juga dapat memanfaatkan dana dari masyarakat sebagai penghimpunan modal. Untuk dapat berjalan dengan efektif, sebuah perusahaan harus mampu memanfaatkan pasar modal untuk positioning perusahaan sekaligus mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Diawali dengan Tahap Persiapan.Dalam tahap persiapan ini perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang saham. Lalu, tahapan berikutnya ditetapkan juga berapa jumlah saham yang akan dilepas kepada masyarakat. Kemudian perusahaan melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT Tertutup menjadi PT Terbuka. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik, konsultan hukum, Notaris, dan penilai. Perlu diingat bahwa pihak yang ditunjuk haruslah terdaftar di Bapepam-LK (kini OJK).

Tahapan berikutnya adalah Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. Pada tahap ini, perusahaan mengajukan dokumen yang memuat prinsip keterbukaan dan prospektus ringkas yang berisi berbagai informasi yang terkait dengan perusahaan, seperti company profile, neraca rugi-laba, proyeksi kinerja perusahaan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Selain itu, dalam tahapan ini dimasukan juga pendapat dari profesi penunjang seperti laporan keuangan, status hukum dari perusahaan, keseluruhan data tersebut harus dapat dipertanggungjawankan oleh perusahaan terkait kebenaran informasinya. Setelah diterima Bapepam-LK, dokumen akan dievaluasi, jika dinyatakan telah lengkap maka dapat diterbitkan pernyataan efektif, namun jika dirasa masih ada yang perlu dilengkapi maka perusahaan perlu melengkapi hal tersebut.

Setelah pendaftaran sudah disetujui, maka selanjutnya adalah Tahap Penawaran Umum. Pada tahapan ini, efek yang dikeluarkan oleh perusahaan boleh dipasarkan kepada masyarakat. Mekanisme penawaran umum (IPO) ini diatur oleh penjamin emisi. Masa penawaran umum ini paling kurang 1 hari kerja dan paling lama 5 hari kerja. Setelah berakhirnya masa penawaran umum, perusahaan dapat melakukan penjatahan saham kepada investor dalam waktu paling lambat 2 hari kerja setelah penawaran umum.

Terakhir adalah Tahap Pencatatan Saham Di Bursa Efek/ Dalam tahap ini, saham dicatatkan di bursa efek. Pencatatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan. Perusahaan juga wajib melaporkan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penjatahan saham.

Disusun oleh :

Team PPHBI

PT. PPHBI Indonesia