Dalam hal konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka konsumen yang dirugikan tersebut dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Sehingga, terdapat 2 jalur penyelesaian yang dapat dipilih konsumen, yakni penyelesaian di luar pengadilan melalui BPSK ataupun melalui pengadilan, dalam hal ini melalui badan peradilan. Namun, tak menutup kemungkinan jika kedua belah pihak memilih penyelesaian secara damai tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK.
Mengacu pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), ditegaskan bahwa pemilihan jalur penyelesaian sengketa konsumen, baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan, dilakukan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa sehingga, jika memilih penyelesaian sengketa di BPSK, baik dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi, atau arbitrase adalah atas dasar pemilihan dan persetujuan para pihak.
Bahwa dalam melakukan tugasnya, jika pelaku usaha menolak panggilan dari BPSK, maka hal yang dapat dilakukan BPSK adalah mengacu pada Pasal 52 huruf h dan i UU PK menyatakan:
h“memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang itu;”
i“meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.”
Dari ketentuan di atas, BPSK memiliki upaya paksa untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui telah terjadinya pelanggaran pada undang-undang perlindungan konsumen.
Lalu jika dalam panggilan pertama pelaku usaha tidak memenuhi panggilan tersebut, maka akan diberikan kesempatan kedua sekaligus yang terakhir bagi pelaku usaha untuk memenuhi panggilan tersebut dimana kesempatan tersebut penting sekali untuk dipenuhi, dikarenakan jika pelaku usaha tidak hadir pada kesempatan kedua tersebut, maka gugatan dari konsumen akan langsung dikabulkan tanpa menunggu kehadiran dari pelaku usaha, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kemudian pada akhirnya BPSK akan mengeluarkan putusan dan putusan BPSK merupakan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadapnya dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Leave A Comment