Pada hari Kamis, 14 Apri 2022, PPHBI telah menyelenggarakan webinar hukum dengan Tema Kupas Tuntas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Developer Pasca UU Cipta Kerja yang dibawakan oleh Bapak Alwesius, S.H., M.Kn.
Sebelum membahas apa itu pengadaan tanah, Bapak Alwesius menjelaskan terlebih dahulu apa saja yang termasuk jenis-jenis hak atas tanah, yakni Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, dimana terkait jenis-jenis hak atas tanah tersebut dijelaskan mulai dari peruntukannya, subyeknya, jangka waktunya, hingga pembebanannya.
Pengadaan tanah dalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. Objek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Kemudian dijelaskan secara komprehensif tahapan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan. Pada hakikatnya tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan :
- Pertahanan dan keamanan nasional;
- Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
- Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
- Pelabuhan, Bandar udara, dan terminal;
- Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
Dan sebagainya…
Lebih lanjut pembicara menjelaskan terkait pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
Materi berikutnya membahas terkait pengadaan tanah untuk kepentingan Pengembang (Developer), dimana tanah yang akan dikerjasamakan dapat berupa: 1) tanah hak milik; 2) tanah hak guna bangunan; 3) tanah hak milik yang belum bersertifikat; 4) tanah hak pengelolaan; 5) tanah negara.
Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pengembang dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah, pemindahan hak (jual beli), dan pelepasan hak diikuti dengan permohonan hak baru (hgb). Secara mendalam pembicara menjelaskan apa yang dimaksud perjanjian bangun guna serah, perjanjian bangun serah guna, perjanjian bagi hasil pembangunan, dan perjanian bagi hasil penjualan bangunan.
Di akhir webinar, pembicara dan para peserta berdiskusi melalui sesi tanya jawab terkait praktik dalam pengadaan tanah demi kepentingan umum dan developer.
Terima kasih infonya