Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”) adalah salah satu dari tiga organ Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “PT”). Organ ini diberi kewenangan yang sifatnya eksklusif, yang mana kewenangan ini tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris. Kewenangan RUPS ini ditentukan dalam Undang-Undang PT dan Anggaran Dasar PT.
Sebenarnya, RUPS merupakan sebuah forum yang mana didalamnya terdapat para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS ini memberikan ruang bagi para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengakses informasi, menentukan kebijakan dan langkah strategis untuk perusahaan, serta mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, membuat posisi RUPS sejajar dengan organ lainnya, yakni Direksi dan Dewan Komisaris. Tidak seperti undang-undang tentang PT sebelumnya, yang menjadikan RUPS sebagai organ tertinggi di atas kedua organ lainnya.
Pengaruh peraturan pra UU No. 40 tahun 2007 masih memberikan doktrin dalam masyarakat bahwa RUPS merupakan organ yang lebih tinggi. Hal ini didukung pula dengan disampaikannya laporan tahunan, rencana kerja dan penggunaan laba oleh Direksi dalam RUPS Tahunan, sehingga menyebabkan RUPS seolah-oleh superior dibanding organ lainnya.
Namun, walaupun dalam hal-hal tertentu saat Direksi dan/atau Dewan Komisaris bermaksud melakukan suatu tindakan tertentu membutuhkan persetujuan RUPS, bukan berarti menjadikan RUPS superior dibanding Direksi dan Komsiaris. Kedua hal ini hanya merupakan prosedur atau aturan main yang berlaku pada PT, sehingga tujuan PT dapat terwujud.
RUPS berdasarkan berdasarkan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPS lainnya, dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan/atau kepentingan Perseroan.
Leave A Comment