Akta pendirian, terdiri atas anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Adapun yang dimaksud dengan “keterangan lain”, meliputi (a) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan; (b) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; (c) nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor[1].
Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar adalah bagian dari Akta Pendirian. Bukan sebaliknya. Di dalam Anggaran Dasar tersebut memuat identitas perusahaan, serta bagaimana seluruh struktur dan bagian dalam perseroan terbatas dapat berfungsi dengan baik. Misalnya, dalam hal mekanisme pengangkatan dan fungsi kerja direksi, jangka waktu perseroan, mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dan lain-lain.
Sedangkan Pasal 8 ayat (2) huruf a, b dan c memuat keterangan-keterangan lain yang terdapat dalam akta pendirian namun di luar anggaran dasar. Ini seringkali disebut sebagai “informasi perseroan”.
Perubahan Anggaran Dasar harus berdasarkan RUPS. Untuk itu, dalam menyelenggaran RUPS sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar, perlu diperhatikan cara panggilan para peserta RUPS. Aturan main mengenai cara panggilan tersebut perlu dicantumkan dengan jelas dalam Anggaran Dasar Perseroan[2]. Adapun perubahan anggaran dasar tersebut, harus dimuat atau dinyatakan dalam Akta Notaris[3] dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS[4].
Dalam hal tertentu, terdapat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang perubahannya membutuhkan persetujuan menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada menteri[5]. Untuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar[6]. Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri[7].
Selanjutnya, bahwa Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBN”) mengenai akta pendirian perseroan serta akta perubahan anggaran dasar (baik perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri maupun yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri)[8].
Adapun perubahan Anggaran Dasar tersebut sebagaimana diuraikan diatas, efektif berubah sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan Anggaran Dasar[9]. Sedangkan untuk perubahan yang hanya membutuhkan pemberitahuan, berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan[10].
Leave A Comment