Seiring berkembangnya teknologi, sistem perdagangan efek pada Bursa Efek Indonesia mengenal sistem dagang baru yang dianggap lebih efektif dan terkomputerisasi yang dikenal dengan sistem dagang tanpa warkat (scripless trading). Sebelum sistem dagang scripless trading digunakan, sistem manual merupakan sistem utama dalam kegiatan jual-beli efek. Tetapi sistem manual ini memiliki banyak kelemahan, yang diantaranya adalah:

  1. Lantai bursa penuh dengan papan tulis tempat para pialang menuliskan transaksi;
  2. Jumlah maksimal transaksi yang dapat ditangani per hari oleh bursa efek hanya sekitar 5.000 transaksi;
  3. Terbukanya kesempatan yang tidak sama bagi para pialang;
  4. Biaya per unit transaksi relatif tinggi;
  5. Memungkinkan terjadinya kolusi antar pialang dalam mengatur harga efek
  6. Informasi pasar tidak dapat disebarkan kepada investor secara tepat waktu dengan tingkat akurasi tinggi;
  7. Proses transaksi yang menghabiskan waktu;
  8. Transaksi tidak dapat dilakukan dengan jarak jauh dan real time.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan di atas, sistem manual atau perdagangan efek dengan warkat sudah tidak dianggap sebagai sistem utama dalam jual-beli efek di Bursa Efek Indonesia, mengingat scripless trading dapat menjadikan kegiatan perdagangan efek lebih cepat bahkan dapat meminimalisir penggunaan kertas sebagai sertifikat saham.

Dalam transasksi pemindahan hak milik atas saham, saham dianggap sebagai benda bergerak sebagaimana diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sejalan dengan prinsip-prinsip hukum kebendaan yang diatur pada Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), maka dalam pengalihan hak nya (Levering) saham yang dianggap sebagai benda bergerak sebagaimana diatur di Pasal 612 KUHPer menyatakan bahwa :

“Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak betubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik.”

Berkaitan dengan dengan prinsip levering di atas, dalam hal pemindahan hak kepemilikan atas saham dalam sistem scripless trading, pembuktian kepemilikan dapat ditunjukan dengan bukti transaksi pembelian oleh pemilik saham. Namun prinsip-prinsip levering sebagaimana di atur dalam KUHPer tampaknya menjadi bertentangan dengan ketentuan dari perpindahan efek di pasar modal, terutama jika hal tersebut dilakukan dengan menggunakan  sistem scripless trading.

Adapun peralihan efek melalui sistem scripless trading sebagaimana dijelasksan pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang dimaksud dengan penyelesaian pembukuan (book-entry settlement), yaitu;

“pemenuhan hak dan kewajiban yang terbit sebagai akibat dari adanya suatu transaksi bursa yang dilaksanakan dengan cara mengurangi efek tersebut dari rekening efek yang satu dengan menambahkan efek tersebut ke rekening efek lain pada kustodian yang dalam hal ini dapat dilakukan secara elektronik.”

Sehingga peralihan efek dalam hal transaksi efek melalui scripless trading di pasar modal terjadi saat dilakukannya dengan pemindahbukuan efek atau sejumlah dana dari rekening efek anggota bursa efek penjual  ke rekening efek anggota bursa efek pembeli. Oleh karena itu perpindahan hak milik atas efek memerlukan suatu perjanjian yang dapat disebut sebagai penyerahan, dan persyaratan formal lainya yang bersifat administratif. Jika dikaitkan dengan dengan sistem scripless trading  di pasar modal maka pemindahanbuku yang menjadi syarat utama perpindahan hak milik atas efek pada di pasar modal dapat diartikan sebagai pemindahan buku ke rekening pembeli terakhir dari rekening penjual efek secara elektronik.