Pengertian Merek menurut pasal 1 ayat 1 UU Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Sedangkan pengertian dari Hak Atas Merek menurut pasal 3 UU Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Didaftarkannya merek atas sebuah produk bertujuan untuk membedakan sebuah produk dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Dengan didaftarkannya merek atas sebuah produk maka pendaftaran ini memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama, sampai ada orang lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Hal ini sesuai dengan sistem konstitutif yang dianut oleh UU Merk di Indonesia. Untuk itu pendaftaran merek tersebut merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar, serta sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 UU Merek bahwa pendaftaran Merek akan ditolak permohonannya apabila Merek tersebut:
– mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
– mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, yang juga berlaku terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah;
– mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
– merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
– merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
– merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Sehubungan dengan tata cara pendaftaran, pihak pemohon Hak atas Merek harus menjalani prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Prosedur yang mendasar diatur dalam Pasal 7 UU Merek yang mensyaratkan pemohon untuk mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya mengenai tata cara dan prosedur permohonan pendaftaran Merek, Pasal 7, 8, 9 dan 10 UU Merek serta PP No. 23 Tahun 1993 mengatur tentang prosedur-prosedur dasar yang harus diketahui. Seorang atau beberapa orang atau bahkan suatu badan hukum dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang bernaung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam mengajukan permohonan tersebut, pemohon dapat menunjuk Konsultan Hak Kekayaan Intelektual selaku Kuasa Hukum yang pengangkatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Namun jika pemohon merupakan warga negara asing, maka pengajuan permohonan tersebut wajib dikuasakan kepada Konsultan.
Leave A Comment