Pada dasarnya pembubaran perseroan terjadi berdasarkan:
- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan.
Tetapi perlu diketahui bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pembubaran terhadap suatu perseroan adalah:
- kejaksaan;
- pihak yang berkepentingan;
- pemegang saham, direksi, atau komisaris dari peseroan.
Lalu berdasarkan Pasal 271 alinea 1 Reglement Op de Rechtsvordering (Rv) menyatakan:
“bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban”
Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan tentang pencabutan permohonan. Namun dalam praktik beracara pada pengadilan, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran perseroan diajukan dan masih dalam proses persidangan, maka pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu, asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.
Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa perseroan tersebut telah bubar, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni:
- kasasi;atau
- peninjauan kembali.
Hanya ada dua upaya hukum yang dapat ditempuh, hal tersebut dikarenakan pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir. Tetapi, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan, harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran perseroan dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung. Serta permohonan untuk peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Sehingga pencabutan permohonan penetapan pembubaran perseroan pada prinsipnya adalah dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan pada pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang memiliki alasan-alasan yang di benarkan oleh undang-undang untuk melakukan pembubaran perseroan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas.
Leave A Comment