Pada hari Jumat, 22 Oktober 2021, PPHBI telah menyelenggarakan webinar dengan tema “Kupas Tuntas Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasca PP 5/2021”, yang dibawakan oleh Bapak Dr. Riyanto,S.H., LL.M.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 4 hal yang menjadi perhatian adalah :
- NSPK Perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha. (Pasal 21 ayat (2))
- Sistem OSS wajib digunakan oleh K/L, Pemda, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Pelaku Usaha. Proses perizinan berusaha dilakukan dalam Sistem OSS yang disediakan oleh BKPM(Pasal 167)
- Sistem OSS dibagi ke dalam 3 Subsistem, yaitu: 1) Subsistem Pelayanan Informasi; 2) Subsistem Perizinan Berusaha; 3) Subsistem Pengawasan
- Pengawasan secara terintegrasi dan terkoordinasi K/L, Pemda, KEK, KPBPB melalui Sistem OSS. (Pasal 211 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1))
Online Single submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Terdapat beberapa perbandingan perizinan berusaha sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja, dimana salah satunya adalah jika sebelum adanya UU Cipta Kerja, pelaku usaha orang perseorangan harus memiliki Pelaku Usaha Orang Perseorangan harus memiliki NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, bagi UMK risiko rendah, NIB berlaku Bagi UMK risiko rendah, NIB berlaku sebagai perizinan tunggal (SNI dan Serifikat Jaminan Produk Halal).
Terciptanya sistem perizinan berbasis risiko ini pada dasarnya adalah untuk penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan persyaratan investasi, sehingga para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas bisnisnya secara efektif dan efisien. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa hambatan dan tantangan dalam pengimplementasian sistem OSS berbasis risiko ini, diantaranya adalah pengiriman email notifikasi (registrasi, aktivasi, reset password) masih sering gagal. Kemudian, tidak sedikit pula terdapat kesalahan produk pada NIB dan perizinan berusaha lainnya yang telah berlaku efektif pada OSS 1.1.
Hal ini tentunya masih menjadi perhatian pemerintah dan sedang dalam tahapan penyempurnaan agar sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini dapat diterapkan dengan baik dan benar. Pembicara juga menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perizinan berbasis risiko, seperti proses pendaftarannya, hak akses bagi pelaku usaha eksisting.
Di akhir webinar, para peserta sangat antusias berdiskusi dengan pembicara dan membahas beberapa permasalahan yang dialami pada saat pelaksanaan proses perizinan berbasis risiko.
Leave A Comment