Perlu kita ketahui bahwa ketentuan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang Pajak sebagai sumber penerimaan Negara untuk pembiayaan pemerintahan umum, maka dari itu penerimaan pajak harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan negara adalah segala sesuatu yang tercakup dalam sistem pengelolaan keuangan negara melalui APBN atau yang tercantum dalam APBN.
Sebagai anggaran pendapatan atau anggaran pengeluaran negara pengelolaan kekayaan negara tidak sama dengan pengertian pengelolaan keuangan negara.
Sehingga tidak semua kekayaan negara masuk ke dalam cakupan APBN pada setiap tahun, kontribusi kekayaan negara pada APBN seperti hasil sewa, hasil pengelolaan dalam setahun, hasil penjualan/divestasi aset negara dan pemeliharaan kekayaan negara yang dibiayai dari APBN yang menjadi bagian kekayaan negara tersebutlah yang menjadi bagian kekayaan negara yang termasuk cakupan pengelolaan keuangan negara.
Terhadap aset negara baik yang memberi kontribusi atau yang tidak memberi kontribusi pada APBN, menjadi cakupan pengelolaan kekayaan negara termasuk memelihara perencanaan dan pemanfaatan yang semuanya harsus tercantum dalam daftar invetaris kekayaan negara.
Perlu kita ketahui hal apa yang termasuk dalam penerimaan negara dari pajak ialah:
1) PPh Migas dan PPh Non Migas;
2) PPN & PPnBM;
3) PBB dan BPHTB;
4) Pajak Perdagangan Internasional :
– Bea Cukai
– Bea Keluar
5) Cukai;
6) Bea Materai dan Lain-lain
Untuk kita ketahui bahwasannya APBN ialah rincian daftar yang dibuat secara sistematik berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, APBN terdiri dari 3 kompenen utama ialah: Pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan negara
Disisi lain peranan pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki beberapa fungsi antara lain:
1) fungsi anggaran yaitu dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku;
2) fungsi mengatur ialah pajak digunakan pemerintah sebagai alat ntuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran;
3) fungsi stabilitas ialah pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga;
3) fungsi retribusi pendapatan ialah pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum;
Sehingga dapat di tarik secara garis besarnya bahwa pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN, salah satu komponen yang sangat penting di dalam pendapatan (APBN) ialah pajak, pajak merupakan tunggang punggung Nasional.
Jika dilihat secara realita yang ada maka menjadi catatan penting bagi kita bagaimana kemudian negara bisa meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak ditengah masyarakat, upaya negara untuk menciptakan kondisi ekonomi sejahtera juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam membayar pajak.
Leave A Comment