Pada hari Jumat, 17 September 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasca UU Cipta Kerja yang dibawakan oleh Ibu Dra. S. Junaedah A. R., M.M., selaku narasumber.
Di awal webinar, pembicara menjelaskan secara komprehensif tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK bukanlah hal yang diinginkan terjadi oleh para pekerja/buruh. Namun, terkadang PHK dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Perjanjian/Kontrak kerja maupun peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, proses pelaksanaan PHK tidak terlepas dari adanya permasalahan atau sengketa antara pengusaha dan pekerja, yang disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Di dalam PHI ini biasanya terdapat perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan mengenai hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan karena tidak adanya kesesuaian dalam pengakhiran hubungan kerja.
Pembicara menjelaskan pula bagaimana penghitungan besaran kompensasi PHK. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang membayarkan kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK dengan cara dicicil. Namun pada dasarnya hal ini dapat terjadi apabila terdapat ketentuan yang hal tersebut mengatur dalam perjanjian kerja. Jika pengusaha tidak membayar uang kompensasi PHK, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.
Selama webinar berlangsung, para peserta sangat antusias dan aktif bertanya kepada pembicara. Mengingat bahwa pembicara merupakan salah satu anggota yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan, maka peserta berdiskusi dan membahas hal-hal yang berkaitan dengan PHK pasca UU Cipta Kerja, seperti : aturan mana yang akan digunakan terkait pemberian kompensasi apabila perjanjian dibuat sebelum adanya UU Cipta Kerja, namun pekerja di PHK setelah adanya UU Cipta Kerja. Selain itu, bagaimana isi klausul yang baik dalam perjanjian kerja agar tidak merugikan salah satu pihak jika terjadinya PHK, hingga hal apa yang dapat dilakukan pekerja jika pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK.
Leave A Comment