Pada hari Jumat, 13 Agustus 2021 PPHBI telah menyelenggarakan webinar hukum dengan Tema Perspektif Hukum Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik oleh Bapak Alwesius S.H., M.Kn.
Pembicara membuka webinar dengan menjelaskan jenis-jenis hak atas tanah menurut hukum tanah nasional, dimana hak atas tanah dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hak atas tanah di atas tanah negara yang timbul karena pemberian hak oleh negara/pemerintah dan hak atas tanah di atas hak milik yang timbul berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak milik.
Tujuan pendaftaran tanah pada hakikatnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah, dan agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Melalui Permen ATR/KA BPN No.1 Tahun 2021, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Diberlakukannya pendaftaran tanah secara elektronik adalah untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi dasar diberlakukannya sertipikat elektronik. Dalam Pasal 1 angka 8 Permen ATR/KA BPN No.1 Tahun 2021, disebutkan bahwa Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Berdasarkan hal tersebut, jika dikatikan dengan Pasal 5 UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga dalam hal ini sertipikat elektronik yang merupakan dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Pembicara juga menjelaskan bagaimana kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik dan keamanan dalam penggunaannya serta hak tanggungan dan pelaksanaan pendaftarannya yang dilakukan secara elektronik. Sebelum pemaparan materi berakhir, pembicara menyampaikan bahwa sertipikat tanah elektronik adalah hal baru yang hadir karena perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada. Namun di masa Pandemi Covid-19 saat ini, pendaftaran tanah secara elektronik dan sertipikat elektronik memberikan kemudahan kepada setiap orang dan membantu mengurangi potensi terjadinya tatap muka.
Di akhir webinar, pembicara dengan para peserta melakukan diskusi melalui tanya jawab untuk mengkaji lebih jauh lagi dalam hal penggunaan, permasalahan serta solusi yang dapat diberikan terkait penggunaan sertipikat elektronik.
Leave A Comment