Pada hari Jumat, 23 Juli 2021, PPHBI telah menyelenggarakan webinar hukum dengan Tema Tinjauan Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasca UU Cipta Kerja, yang dibawakan oleh Bapak Dr. F.X. Arsin Lukman, S.H.
Pada webinar kali ini, pembicara membuka dengan penjelasan bagaimana latar belakang terciptanya hak atas tanah, apa saja hak-hak atas tanah, bagaimana proses pembebanan dengan hak jaminan atas tanah, peralihan hak atas tanah, hingga hapusnya hak atas tanah. Kemudian, sejak hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur beberapa perubahan dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pembicara menjelaskan perubahan apa saja yang terdapat dalam UU Ciptaker, salah satunya adalah perubahan pada Pasal 10 UU Pengadaan Tanah, dimana dalam pasal tersebut terdapat penambahan poin dalam dalam hal tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan, antara lain : Kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Ketahanan Pangan, dan Kawasan Pengembangan Teknologi.
Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. Mekanisme pengadaan tanah yang dimaksud memiliki 4 tahapan, yaitu: 1) perencanaan; 2) persiapan; 3) pelaksanaan; dan 4) penyerahan hasil. Pembicara menjelaskan lebih lanjut implikasi dilakukannya pengadaan tanah bagi pelaku usaha, hingga proses pemberian ganti kerugiannya. Di samping itu, Bapak Dr. FX. Arsin Lukman, S.H., juga menjelaskan sekilas terkait Sertifikat Elektronik. Penerbitan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui permohonan alih media, pendaftaran pertama kali, dan kombinasi alih media dengan pemeliharaan. Beliau juga menunjukkan salah satu contoh sertifikat hak milik.
Selama webinar berlangsung, pembicara dan para peserta berdiskusi melalui tanya jawab terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum, terutama dalam praktiknya dan membahas berbagai permasalahan yang sering terjadi serta solusinya.
Leave A Comment