Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”

Melalui KYC, Bank memperoleh informasi yang menyeluruh mengenai identitas nasabah serta profil dan karakter transaksi nasabah yang dilakukan melalui jasa perbankan. Prinsip KYC diwujudkan melalui pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), yang pada dasarnya adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi nasabah oleh Bank atau penyedia jasa keuangan lainnya. KYC biasanya diterapkan terutama dalam pembuatan rekening dan dalam hal adanya transaksi-transaksi bernominal besar yang dilakukan melalui Bank.

Pada masa pandemi COVID-19, interaksi antar manusia secara langsung semakin dibatasi untuk mencegah penyebaran virus. Dengan demikian, semakin banyak kegiatan-kegiatan jasa keuangan yang harus beradaptasi dengan situasi baru ini, salah satunya pelaksanaan prinsip KYC melalui CDD. Sekarang semakin banyak Bank dan penyedia layanan jasa keuangan lainnya yang menyediakan sistem KYC yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu lah muncul yang dinamakan e-KYC atau electronic KYC.

Yang dimaksud dengan e-KYC pada dasarnya adalah implementasi KYC dengan menggunakan teknologi seperti perangkat elektronik dan internet, sehingga CDD dapat dilakukan jarak jauh tanpa harus adanya pertemuan langsung antara pihak Bank atau penyedia layanan jasa keuangan lainnya dengan nasabah yang bersangkutan. Terdapat beberapa keuntungan dari implementasi e-KYC, di antaranya seperti akses layanan yang lebih cepat dan fleksibel, meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan jasa keuangan, dan penghematan biaya bagi Bank maupun penyedia layanan jasa keungan lainnya.

Sebelum adanya pandemi COVID-19, e-KYC telah juga banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Fintech, yang biasanya dilakukan dengan meminta nasabah untuk mengambil swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk. Saat ini telah banyak pula Bank yang menerapkan e-KYC dengan melakukan video call dengan nasabah. Kemudian tanda tangan nasabah yang biasanya diperlukan dapat digantikan dengan tanda tangan digital, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum, selama memenuhi syarat-syarat sahnya sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 11 ayat (1).

Mengenai e-KYC ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 yang mengatur bahwa proses verifikasi dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah, Bank atau penyedia layanan keuangan lainnya dapat dilakukan melalui sarana elektronik, yang antara lain dapat dilakukan dengan video banking yang menggunakan perangkat milik penyedia jasa keuangan yang sifatnya langsung online dengan petugas dari penyedia jasa keuangan bersangkutan.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, e-KYC merupakan sesuatu yang relatif baru dilakukan dengan penyediaan layanan keuangan, namun telah semakin berkembang, terutama didorong faktor adanya pandemi COVID-19. Namun bahkan sebelum adanya pandemi, e-KYC telah dapat dilakukan dengan didasari pada ketentuan UU ITE dan POJK APU-PPT yang membolehkan dilakukannya e-KYC, selama memenuhi persyaratan dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.