Penulis berpandangan bahwa pembatalan putusan arbitrase dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk meminta Pengadilan Negeri agar suatu putusan arbitrase dibatalkan, baik terhadap sebagian atau seluruh isi putusan. Putusan arbitrase umumnya disepakati sebagai putusan yang bersifat final dan binding (mengikat). Oleh karena itu, dalam proses pembatalan putusan arbitrase, pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara. Kewenangan pengadilan hanya terbatas hanya pada kewenangan memeriksa keabsahan prosedur pengambilan putusan arbitrase, antara lain proses pemilihan arbiter hingga pemberlakuan hukum yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa.

Kemudian, mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dengan adanya syarat-syarat diatas, penulis berpendapat bahwa upaya pembatalan putusan arbitrase adalah langkah upaya hukum extra yang dapat ditempuh apabila memang telah terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses arbitrase tersebut. Lebih lagi selain dalam UU AAPS, dasar hukum yang mengatur mengenai pembatalan putusan arbitrase diatur pada Reglement op de Rechtvordering (Rv) pada Pasal 643.

Berdasarkan Pasal 70-72 UU AAPS, mekanisme pembatalan putusan arbitrase adalah sebagai berikut:

Pertama, pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri tujuannya adalah agar terhadap putusan dapat dimintakan eksekusi apabila para pihak tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Selama belum dilakukan pendaftaran putusan arbitrase, maka eksekusi tidak dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Kedua, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Apabila putusan arbitrase telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU AAPS, maka pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase secara tertulis dalam waktu 30 hari terhitung sejak pendaftaran putusan arbitrase di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Ketiga, apabila permohonan pembatalan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Ketua pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase tersebut. Dan ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkannya kata pembatalan, maka arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase. Penulis menarik kesimpulan berdasarkan penjelasan UU AAPS, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara yang telah dibatalkan. Fungsi dan kewenangan pengadilan dalam pemeriksaan hanya sekedar meneliti fakta tentang benar atau tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon. Jika terbukti tidak ada, maka permohonan pembatalan putusan arbitrasenya ditolak. Akan tetapi jika Pengadilan Negeri menemukan adanya unsur yang dapat membatalkan putusan arbitrase sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 UU AAPS, maka Pengadilan Negeri akan memerima permohonan pembatalan putusan arbitrase.