Pada hari Selasa, 15 Juni 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi Terhadap Klaim Asuransi Macet yang dibawakan oleh Bapak Heri Wibowo, S.H., selaku pemateri.
Di awal webinar, pembicara menjelaskan terlebih dahulu terkait apa itu asuransi dan dasar hukumnya di Indonesia, jenis-jenis asuransi, klausul-klausul dalam perjanjian asuransi, hingga hak dan kewajiban dari para Pihak dalam asuransi.
Di Indonesia, keberlakuan dan pelaksanaan Asuransi diatur dan diakomodir dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU Nomor 21 Than 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, KUHDagang, KUHPerdata.
Asuransi berdasarkan UU Perasuransian terbagi atas asuransi umum dan asuransi jiwa. Klausul dalam perjanjian asuransi merupakan satu kesatuan dari polis asuransi, sehingga setiap klausul yang akan dilekatkan dalam polis asuransi harus mempunyai fungsi sebagai perluasan ataupun batasan dari polis asuransi itu sendiri. Klausul di perusahaan asuransi banyak jenisnya, karena itu tertanggung/pemegang polis harus mempelajari isi dari klausul dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk proteksi atas harta benda atau jiwa tertanggung atau pemegang polis.
Kemudian, Bapak Heri Wibowo, S.H menjelaskan beberapa hak dan kewajiban baik dari pihak tertanggung/pemegang polis, maupun hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Legalitas dari agen asuransi harus berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU Perasuransian, wajib terdaftar di OJK dan memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi.
Pemaparan terakhir dari pembicara adalah bagaimana prosedur klaim asuransi, hal-hal yang dapat menyebabkan klaim asuransi macet dan hal-hal yang harus diperhatikan agar tidak terjadi klaim asuransi macet, serta pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap klaim asuransi macet.
Di akhir webinar, pembicara membuka ruang bagi peserta untuk tanya jwab terkait asuransi. Terlihat antusias dari para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada pembicara sehingga terjadi diskusi antara pembicara dan peserta.
Leave A Comment