Dalam dunia bisnis banyak sekali dinamika-dinamika yang sering dialami oleh para pengusaha, baik itu dinamika proses pembelian, kerjasama, jual-beli produk bahkan terkait waralaba yang harus di tempuh dalam perjanjian. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali sengketa yang muncul dalam dunia per bisnis-an. Mengutip dari perkataan Maxwell J. Fulton sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar.

Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dan kompleks nantinya pasti akan melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis akan semakin meningkat dari hari ke hari, maka dari itu tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul karena berbagai alasan dan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang muncul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

Mengutip dari Sutiyoso dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Bisnis mengelompokkan sengketa bisnis sebagai berikut:

  1. Sengketa perniagaan;
  2. Sengekta perbankkan;
  3. Sengketa keuangan;
  4. Sengketa penanaman modal;
  5. Sengketa perindustrian;
  6. Sengketa HKI;
  7. Sengketa konsumen;
  8. Sengketa kontrak;
  9. Sengketa pekerjaan;
  10. Sengketa perburuhan;
  11. Sengketa oerusahaan;
  12. Sengketa hak;
  13. Sengketa properti;
  14. Sengketa pembangunan konstruksi.

Adapun cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut pandang keputusan, ialah :

  1. Adjudikatif

Cara penyelesaian sengketa bisnis secara adjudikatif dilakukan dengan mekanisme penyelesaian yang ditandai dengan kewenangan pengembalian keputusan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa di antara para pihak;

  1. Konsensual atau Kompromi

Cara penyelesaian sengketa bisnis secara kooperatif atau kompromi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.

  1. Quasi Adjudikatif

Cara penyelesaian sengketa bisnis mengombinasikan unsur konsensual dan adjudikatif.

Adapu cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut prosesnya ialah :

  1. Litigasi

Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum formal;

  1. Nonlitigasi

Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.

Adapun lembaga penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia meliputi :

  1. Pengadilan negeri;
  2. Arbitrase;
  3. Pengadilan niaga;
  4. Penyelesaian sengketa alternatif melalui mekanisme negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi dan penilaian ahli.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulannya bahwa dunia bisnis pastinya ada sengketa yang mana sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai sudut proses sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian atau bisa diselesaikan dengan musyawarah jika kedua belah pihak yang bersengketa dapat menempuhnya dengan jalan mediasi.