Lingkungan hidup berkaitan dengan hajat hidup manusia. Manusia tidak dapat hidup dengan baik dan berkembang tanpa adanya lingkungan hidup yang sehat dan layak. Hal tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar, sebagaimana juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, tidak jarang manusia pula yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan hidup. Seringkali sekelompok manusia merusak lingkungan hidup demi meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan manusian secara keseluruhan.
Hukum yang mengatur tentang perlindungan bagi lingkungan hidup sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup manusia. Telah terdapat berbagai konvensi internasional yang mengaturnya. Di Indonesia, norma perlindungan lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
UU PPLH memastikan adanya perlindungan dan pengelolaan atas lingkungan hidup dengan mengatur tentang beberapa hal, seperti mewajibkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), dan lainnya. Hal-hal tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa kegiatan apapun yang dapat memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, diawasi dan diatur agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang masif dan irreversible.
Selain hal-hal di atas, salah satu upaya yang berarti dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup adalah dengan adanya partisipasi masyarakat. Terlebih lagi mengingat seringnya yang terjadi di lapangan adalah bahwa kerusakan lingkungan dilakukan oleh korporasi-korporasi besar demi keuntungan, namun yang harus menanggung konsekuensi atas hilangnya lingkungan hidup yang layak itu adalah masyarakat yang tinggal di daerah kerusakan lingkungan.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam beberapa cara:
- Partisipasi dalam Dokumen Amdal
Dokumen Amdal adalah dokumen yang merupakan hasil analisis atas dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan, dan sangat penting perannya karena menjadi dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup (Pasal 24 ayat (1) UU PPLH). Hasil Amdal yang dilakukan sangat berdampak pada masyarakat luas, sehingga masyarakat dilibatkan dengan memberikan opini dan masukan dalam pembentukan dokumen Amdal (Pasal 26 ayat (1) UU PPLH). Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan (Pasal 26 ayat (2) UU PPLH).
Partisipasi masyarakat dalam dokumen Amdal ini sebenarnya sudah dikurangi dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja. Sebelumnya, dokumen Amdal melibatkan tidak hanya masyarakat yang terdampak, tapi juga pemerhati lingkungan hidup, sehingga terdapat lebih banyak pihak yang turut serta dalam memastikan adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, sebelumnya ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPLH menentukan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal, yang mana pasal tersebut telah dihapuskan dengan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, masyarakat hanya dapat berpartisipasi dan memberikan masukan dalam pembuatan dokumen Amdal.
- Mengajukan Gugatan Administratif
Masyarakat dapat mengajukan gugatan administratif atas berbagai keputusan terkait perizinan bagi perlindungan lingkungan hidup. Hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 93 UU PPLH yang telah dihapus dengan UU Cipta Kerja. Meskipun demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas berbagai Persetujuan Lingkungan yang merugikan masyarakat, karena sifat Persetujuan Lingkungan itu sendiri yang dapat digugat di Pengadilan TUN berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).
Dengan adanya ruang partisipasi publik di atas, terlepas pendapat apakah ruang yang diberikan terlalu sempit atau tidak, dapat memberikan setidaknya sedikit kesempatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang terdampak, untuk memperjuangkan hak-haknya dan memastikan adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Leave A Comment