Keberadaan penanaman modal asing di Indonesia memberikan dampak dan pengaruh yang baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penanaman modal asing sendiri dapat dilakukan berupa investasi langsung atau menggunakan skema lain. Kegiatan penanaman modal asing tersebut bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, adapun penanaman modal tersebut dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. Pada prinsipnya penanaman modal harus dilakukan dengan memperhatikan pengaturan terkait bidang usaha yang boleh ditanami modal. Pengaturan terkait hal ini telah ada dalam peraturan baru yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021).

Dalam Perpres 10/2021 tersebut secara implisit menyatakan bahwa secara signifikan telah membebaskan pembatasan penanaman modal asing pada banyak bidang usaha, akan tetapi terhadap penanaman modal asing tersebut masih tetap ada beberapa larangan yakni:
a. Narkotika;
b. Segala bentuk perjudian dan/atau kasino;
c. Penangkapan ikan yang tercantum dalam CITES;
d. Pemanfaatan atau pengambilan coral/karang;
e. Industri pembuatan senjata kimia; dan
f. Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon (6 bidang usaha, sebelumnya 20 bidang usaha)

Dari pembatasan yang ditentukan tersebut pada prinsipnya Pemerintah telah memberikan kelonggaran pada investor asing untuk melakukan penanaman modal asing di Indonesia, di sisi lain dalam Perpres 10/2021 tersebut juga terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa :
Pasal 7
1. Penanaman Modal Asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan;
2. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Dari ketentuan pasal tersebut disebutkan juga bahwa investor asing juga dapat melakukan investasi dengan nilai nominal yang lebih besar dari pada yang ditentukan, artinya investor asing diberikan kebebasan yang lebih untuk menanamkan modalnya di Indonesia, berkaitan dengan penanaman modal, praktik Nominee Agreement pada dasarnya dilarang oleh UU 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, sebagaimana disebut dalam pasal 33 ayat (1) yang berbunyi :
“Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilkan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain”

Nominee Agreement atau biasa disebut Perjanjian Nominee pada dasarnya adalah salah satu praktik perjanjian pinjam nama Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas, sedangkan Nominee sendiri adalah seseorang yang khusus bertindak melakukan suatu perbuatan hukum bagi orang atau individu yang menunjukkannya. Dalam hal ini praktik Nominee agreement tak jarang dilakukan oleh investor khususnya pihak asing yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007).

Berkaitan dengan berubahnya ketentuan penanaman modal dalam UU 11/2020 Tahun Cipta Kerja dan aturan-aturan terkait lainnya, serta adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap penanaman modal asing tersebut maka seharusnya praktik Nominee Agreement pada penanaman modal asing sudah sepatutnya tidak dilakukan lagi.