Aktivitas pengangkutan merupakan suatu kegiatan yang berlangsung terus menerus di seluruh penjuru dunia. Pengangkutan merupakan salah satu kegiatan sentral yang membantu roda ekonomi berputar. Dalam kegiatan perdagangan, tidak hanya diperhitungkan bagaimana memproduksi suatu produk dan berapa banyak yang harus diproduksi, tapi juga perlu diperhitungkan bagaimana menyampaikan produk tersebut kepada konsumen. Pengangkutan merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam aktivitas perdagangan. Tidak hanya itu, pengangkutan juga meliputi pengangkutan orang.
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan:
“Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan”
Kemudian Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan:
“Pengangkutan dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan suatu carter menurut waktu perjalanan, baik dengan sesuatu persetujuan lain, mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (penumpang), seluruhnya atau sebagian melalui lautan”
Pengangkutan dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut diadakan antara 3 subjek/pihak dalam pengangkutan, yaitu:
- Pengirim – pihak yang mengikatkan diri untuk membayar pengangkutan barang dan atas dasar itu berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut
- Ekspeditur – berfungsi sebagai perantara dalam perjanjian pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim
- Pengangkut – Dalam perjanjian pengangkutan barang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan, barang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif angkutan sesuai yang telah diperjanjikan. Dalam perjanjian pengangkutan penumpang, pihak pengangkut yakni pihak yang berkewajiban memberikan pelayanan jasa angkutan penumpang dan berhak atas penerimaan pembayaran tarif (ongkos) angkutan sesuai yang telah ditetapkan
Perjanjian Pengangkutan disebut “Perjanjian Campuran” karena sifatnya yang mengandung unsur-unsur dari berbagai jenis perjanjian. Hal ini dimungkinkan karena adanya ketiga subjek/pihak dalam pengangkutan sebagaimana di atas. Adapun unsur-unsur yang didapati dalam Perjanjian Pengangkutan sehingga dapat dikatakan Perjanjian Campuran adalah:
1. Unsur pelayanan berkala
Dalam melaksanakan Perjanjian Pengangkutan, hubungan kerja antara pengirim dan pengangkut tidak secara terus menerus dan tidak bersifat tetap. Hubungan ini disebut sebagai “pelayanan berkala”. Kegiatan pengangkutan hanya dilakukan pada saat pengirim membutuhkan pengangkutan. Mengenai perjanjian yang bersifat “pelayanan berkala” ini terdapat dalam Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Unsur penyimpanan/penitipan
Dalam melaksanakan Perjanjian Pengangkutan, salah satu unsur yang ada adalah unsur penyimpanan/penitipan, dimana pengirim menitipkan barangnya kepada pengangkut untuk dibawa dari satu tempat ke tempat lain disampaikan kepada penerima. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUHPerdata.
3. Unsur pemberian kuasa
Dalam melaksanakan Perjanjian Pengangkutan, terdapat pemberian kuasa dari pengirim kepada pengangkut sebagai penerima kuasa untuk mewakilinya mengantarkan barang kepada penerima. Hal ini merupakan unsur yang biasa ditemukan dalam perjanjian pemberian kuasa, yaitu perjanjian yang berisikan pemberiak kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata).
Berdasarkan pemaparan di atas, maka jelaslah mengapa Perjanjian Pengangkutan dikatakan sebagai Perjanjian Campuran. Hal tersebut karena Perjanjian Pengangkutan mengandung unsur-unsur dari perjanjian beberapa perjanjian lain yang biasanya bisa berdiri sendiri. Seperti perjanjian berkala, perjanjian penyimpanan/penitipan, dan perjanjian pemberian kuasa, merupakan masing-masing perjanjian yang dapat berdiri sendiri. Namun ketiga perjanjian tersebut dengan unsur-unsurnya menjadi satu dalam suatu Perjanjian Pengangkutan.
Leave A Comment