Ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya pengembang dapat melakukan pembangunan fasos fasum pada lahan yang terlah tersedia, yakni salah satunya membangun perumahan yang layak dan memadai. Membahas mengenai hal tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur dalam udang-undang yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Penyerahan fasos fasum yang dimaksud tersebut telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah yang tertuang dalam :
“Pasal 11
1. Pemerintah daerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang.
2. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan
b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
3. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman sesuai rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan :
a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau
b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap”

Kemudian dalam UU 1/2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman juga menyebutkan bahwa :
“Pasal 47 ayat (3)
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pengembang untuk menyerahkan perumahan yang telah dibangunnya sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan. Sehingga jika didapati suatu pengembang tidak melakukan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (3) UU 1/2011 maka adapun sanksi yang di dapat olehnya ialah sebagaimana disebutkan Pasal 150 UU 1/2011 yakni :
1. Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan usaha;
h. pembekuan izin mendirikan bangunan;
i. pencabutan izin mendirikan bangunan;
j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k. perintah pembongkaran bangunan rumah;
l. pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n. pengawasan;
o. pembatalan izin;
p. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q. pencabutan insentif;
r. pengenaan denda administratif; dan/atau
s. penutupan lokasi

dari ketentuan di atas dapat kita pahami dan ketahui bahwa sejatinya pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah di lingkungannya, adapun jika pengembang sudah membangun fasos fasum tersebut dan tidak melakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah, maka akibat hukum bagi pengembang yang tidak melakukan penyerahan tersebut ialah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 150 UU 1/2011.