Perlu kita sadari di era pemerintahan demokrasi yang kurun selalu bertransformasi di setiap dekade pemerintahan ini, bahwa pembangunan ekonomi lebih diutamakan namun dengan mengabaikan pembangunan hukumnya. Akibatnya, dalam pembangunan ekonomi tersebut muncul pelbagai isu dan persoalan hukum berskala nasional.

Isu dan persoalan hukum tadi merupakan akses dari kebijakan politik (ekonomi) yang tidak mempunyai esensi substansi karena lebih mengedepankan tata langkah dan cara kerja hukumnya. Oleh sebab itu sewajarnya kita berbenah diri dalam menghadapi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan ekonomi yang sedemikian pesatnya. Caranya dengan mengadakan penyesuaian dan perubahan seperlunya terhadap pelbagai perangkat hukum dan perundang-undangan nasional yang mengatur bidang ekonomi.

Sesungguhnya untuk mengantisipasi hal yang demikian, sejak setiap dekade pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan paket deregulasi di bidang keuangan, moneter, dan perbankan. Sejak saat itulah dunia perbankan semakin semarak, karena di mana-mana bank-bank baru muncul bagai jamur di musim hujan. Oleh karena itu tatanan hukumnya perlu diperbaharui dengan menyusun suatu Undang-undang.

Pencabutan izin usaha bank pada prinsipnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia. Khususnya bagi bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri pencabutan izin akan diberikan apabila pihak bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur atau menyediakan dana sekurang-kurangnya sebesar kewajiban bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang belum diselesaikan.

Bank Indonesia memberitahukan pencabutan izin usaha tersebut kepada bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan mengumumkannya dalam dua surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas. Dalam hal ini bank yang dicabut izin usahanya memiliki kantor di luar negeri, pencabutan izin usahanya diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada otoritas yang berwenang di tempat kedudukan kantor tersebut berada.

Kantor cabang bank yang berkedudukan di laur negeri, pencabutan izin usahanya diberitahukan oleh direksi Bank Indonesia kepada otoritas negara asal. Jadi, pencabutan izin, usaha, serta pemberitahuan dan pengumumannya dilakukan oleh Bank Indonesia.

Adapun tugas-tugas yang wajib dilaksanakan oleh Direksi bank yang dicabut izin usahanya antara lain:

  1. Menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin usaha bank yang bersangkutan dan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia;
  2. Mempersiapkan calon anggota Tim Likuidasi untuk mendapatkan persetujuan Bank Indonesia sebelum diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
  3. Mempersiapkan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai;
  4. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, kecuali bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Apabila Direksi bank yang dicabut izin usahanya tidak bersedia melaksanakan tugas dan kewajiban dimaksud, atau Direksi bank dalam melaksanakan tidak hadir, Bank Indonesia berwenang menetapkan Tim Pengelola Sementara, yang bertugas menjalankan fungsi direksi bank sampai terbentuknya Tim Likuidasi.

Sebagai konsekuensi pencabutan izin usaha tersebut, bank yang bersangkutan diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat diselenggarakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, atau diselenggarakan namun tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likudasi, maka direksi Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk megeluarkan penetapan yang memuat:

  1. Pembubaran badan hukum bank;
  2. Penunjukan Tim Likudasi dengan susunan dan nama-nama anggota yang diusulkan oleh Bank Indonesia;
  3. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. Perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungajawabnkan pelaksanaan likuidasi kepada Bank Indonesia.

Sejak tanggal dikeluarkannya berita acara Rapat Umum Pemegang Saham, yang memutuskan pembubaran badan hukum bank atau tanggal penetapan pengadilan, bank disebut sebagai “Bank Dalam Likuidasi” dan wajib mencantumkan kata “(Dalam Likudasi)” setelah penulisan nama bank yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pencabutan izin usaha bank tidak berarti proses likuidasi bank berakhir, melainkan harus diikuti dengan pembubaran badan hukumnya oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau organisasi yang tertinggi dalam badan usaha tersebut atau bisa dilakukan secara paksa atas perintah pengadilan berdasarkan permintaan Bank Indonesia, baru selanjutnya bank tersebut dilikuidasi.

Adapun yang menjadi tugas Tim Likuidasi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan dan mengumumkan pembubaran badan hukum bank;
  2. Melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban bank dalam likuidasi;
  3. Menentukan cara likuidasi;
  4. Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya;
  5. Menyusun rencana dan melaksanakan pencairan harta kekayaan bank dalam likuidasi, termasuk rencana dan cara pembayaran kepada kreditor;
  6. Meminta akuntan publik independen untuk emlakukan audit atas Neraca Penutupan per tanggal pencabutan izin usaha, yang belum diaudit;
  7. Menyusun neraca verifikasi;
  8. Membagikan sisa harta kepada para pemegang saham;
  9. Menitipkan bagian yang bekum diambil oleh kreditor kepada bank yang disetujui oleh Bank Indonesia;
  10. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham pada akhir pelaksanaan likudasi;
  11. Menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia;
  12. Mengumumkan dan mendaftarkan berakhirnya likuidasi bank;
  13. Melakukan tugas-tugas lain yang dianggap perlu untuk mendukung pelaksanaan likuidasi bank.

Jadi dapat diambil kesimpulannya bahwa pelaksanaan likuidasi bank dilakukan dengan cara mencairkan harta dan/atau menagih piutang debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban dalam likuidasi kepada kreditor dari hasil pencairan dan/atau penagihan terebut; atau mengalihkan seluruh harta dan kewajiban bank dalam likuidasi sebagai satu kesatuan kepada pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia setelah memeprtimbangkan kemampuan pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban bank dalam likudasi terhadap kreditor. Selama proses likuidasi menurut cara yang pertama berlangsung. Tim likuidasi dapat mengubah cara likuidasi yang digunakan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia.