Suatu Perseroan Terbatas atau PT sangat ideal bila sudah didirikan dengan berjalan terus. Sebagaimana diketahui salah satu ciri dari suatu perusahaan ialah aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berjalan secara terus menerus tanpa henti. Namun dalam kenyataannya yang sering terjadi antara harapan atau cita-cita dengan kenyataan atau realitas di lapangan. Demikian juga halnya untuk PT hampir dapat dipastikan tidak ada di benak para pendiri PT, bahwa PT untuk suatu hari nanti membubarkan PT pada saat pendiriannya.

Namun, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pembubaran PT pembentuk undang-undang pun mencantumkan sejumlah ketentuan tentang syarat yang harus dipenuhi jika suatu PT ingin dibubarkan. Hal ini tentu sebagai suatu konsekuensi yang harus dilalui. Dengan kata lain, ketika PT didirikan ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Demikian juga halnya ketika perseroan hendak dibubarkan, harus mengikuti prosedur pembubaran perseroan.

Adapun yang menjadi alasan untuk membubarkan perseroan dijabarkan dalam Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu, Pembubaran perseroan dapat terjadi :

  1. Berdasarkan keputusan RUPS
  2. Berdasarkan jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan yang telah diuraikan di atas dapat diketahui, yaitu dalam tataran normatif ada 7 (tujuh) alasan yang dapat dikemukakan untuk membubarkan perseroan. Namun apa pun alasan yang dipilih untuk melakukan pembubaran perseroan, harus mengikuti aturan main yang ada dalam perseroan.

Aturan main tersebut akan membawa konsekuensi terhadap pembubaran perseroan. Konsekuensi tersebut antara lain dikemukakan dalam UUPT, bila perseroan dinyatakan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya ketika PT masih berdiri. Artinya perseroan tidak dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga.

Demikian juga halnya pengurus pun tidak dapat mengikatkan diri atas nama perseroan dengan pihak ketiga. Dalam hal terjadi pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab secara pribadi bukan hanya direksi, akan tetapi juga organ lainnya dan bahkan juga perseroan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 142 ayat (5) UUPT, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggungjawab secara tanggung renteng. Maksud tanggung jawab renteng di sini ialah kerugian yang dialami oleh pihak ketiga ditanggung secara bersama oleh direksi, komisaris, dan perseroan. Dengan demikian, bila perseroan sudah dinyatakan bubar perseroan berada di bawah pengawasan likuidator. Dengan kata lain, segala perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT dalam likudasi diwakili oleh Likuidator.

Adapun tugas yang tidak boleh dilupakan oleh Tim Likuidator adalah mengumumkan baik dalam Surat Kabar maupun dalam Berita Negara RI. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 147 UUPT sebagai berikut:

  • Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)nhari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
  1. Kepada semua kreditur mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita NRI; dan
  2. Pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
  • Pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
  1. Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
  2. Nama dan alamat likuidator;
  3. Tata cara pengajuan tagihan; dan
  4. Jangka waktu pengajuan tagihan.
  • Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 142 ayat (1) butir a UUPT dijelaskan Perseroan bubar berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagaimana dijelaskan di atas salah satu tugas RUPS yang cukup penting adalah membubarkan perseroan. Munculnya pembubaran perseroan lewat forum RUPS, bisa datang atas usul dari para pemegang saham, direksi, dan ataupun komisaris. Apa alasan yang dipakai oleh Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris, tentu bisa berbagai macam alasan tergantung dari sudut pandang masing-masing.