Melansir dari artikel sebelumnya yang berjudul “ASPEK HUKUM DIVESTASI SAHAM DALAM SUATU PERUSAHAAN”. Kita ketahui bahwa di bidang ekonomi dan bisnis, keuntungan merupakan hal yang seringkali menggiurkan bagi para pelaku usaha. Memperhatikan kondisi pasar dan perekonomian yang kian mengalami perkembangan, investasi menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mempersiapkan masa depan sedini mungkin. Dalam pengertiannya investasi adalah menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya dengan harapan akan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang,hal demikian berbeda dengan divestasi, dalam pengertiannya divestasi dipahami sebagai pengurangan aset yang dimiliki oleh pelaku usaha juga perusahaan, adapun tujuan dari divestasi tersebut ialah juga mendapatkan keuntungan dan mengurangi resiko kerugian, yakni dengan menjual perusahaan mereka karena sudah tidak lagi menguntungkan.
Terkait dengan praktik divestasi sendiri mayoritas terjadi dalam lingkup penanaman modal asing. Pasal 1 Peraturan Menteri ESDM No.34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara JO. Pasal 1 angka 19 a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, memberikan pengertian mengenai divestasi saham sebagai berikut :
“Divestasi Saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada Peserta Indonesia”
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik divestasi ialah untuk menjadikan peserta Indonesia menjadi mayoritas dalam memilki saham perusahaan asing, Divestasi saham juga sering disebut sebagai indonesianisasi, merujuk pada penjelasan di atas keuntungan yang diperoleh dari indonesianisasi adalah memperoleh deviden dari suatu perusahaan asing, atau dengan kata lain pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan, yang mana diharapkan mitra lokal menjadi pemegang saham mayoritas dalam perusahaan tersebut.
Divestasi saham dapat terjadi pada berbagai bidang, salah satunya ialah bidang pertambangan mineral dan batu bara. Tindakan divestasi saham di Indonesia dalam bidang tersebut pada prinsipnya diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
2. Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, BUMN, danlatau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.
3. Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Mengingat divestasi saham merupakan suatu kewajiban di Indonesia maka aturan mengenai pelaksanaan divestasi saham tersebut haruslah didasari pada dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Leave A Comment