Sebagian besar dari kita sudah sangat familiar dengan istilah kontrak, mengulas dari hukum perjanjian, kontrak dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian tertulis yang disepakati oleh para pihak yang mengikatkan diri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”) aturan mengenai kontrak tersebut termuat dalam Pasal 1313 yang mengatur sebagai berikut “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”, adapun pengertian kontrak produksi tersebut dapat dilihat dalam bagian penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga yakni :
“Kontrak di mana daerah mempunyai modal dalam bentuk barang untuk suatu usaha komersial, sedang pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga, dengan ketentuan antara lain pihak ketiga menyediakan modal investasi dan atau modal kerja, pihak ketiga diwajibkan membayar sejumlah (royalti) kepada pihak pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian, dan untung rugi dalam berusaha menjadi tanggung jawab pihak ketiga.”
Dari pengertian di atas, Salim HS dalam bukunya yang berjudul ‘Hukum Kontrak’ menuliskan bahwa subjek hukum dalam kontrak produksi ini meliputi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dengan pihak ketiga. Dalam hal ini pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai pihak ketiga dalam kontrak produksi tersebut, ialah instansi, yang berada di luar organisasi pemerintah daerah antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya; badan usaha; perseorangan; Badan usaha milik Negara; Badan usaha milik Daerah; Usaha koperasi; Swasta nasional; atau Swasta asing yang tunduk pada hukum Indonesia.
Dari penjelasan tersebut adapun dasar hukum dari kontrak produksi dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan berikut ini yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penyetoran Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah dan Pihak Ketiga;
5. Dll.
Berkaitan dengan aturan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah diketahui bahwa ketentuan mengenai kontrak produksi tidaklah diatur secara khusus, namun ketentuan yang ada berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Dalam pengertiannya penyertaan modal daerah adalah, setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu. Dari penjelasan tersebut ada tiga cara penyertaan modal pemerintah provinsi/kabupaten/kota pada pada pihak ketiga, yaitu :
1. pembelian saham dari perseroan terbatas (PT) yang telah berbadan hukum dan mempunyai prospek yang baik;
2. sebagai pendiri dalam pembentukan perseroan terbatas (PT); dan
3. kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, dan kontrak bagi keuntungan; kontrak bagi hasil usaha dan kontrak bagi tempat usaha.
Sehingga merujuk pada penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa salah satu cara penyertaan modal pemerintah kepada daerah ialah dengan melakukan kontrak, adapun salah satunya ialah melalui kontrak produksi. Mengingat kontrak merupakan suatu perjanjian tertulis sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata, maka para pihak yang hendak melaksanakan kontrak produksi tersebut juga tidak lepas dari ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian yakni dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Leave A Comment