Bisnis factoring merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya bergerak di bidang penagihan utang, terutama untuk menanggulangi masalah piutang macet. Dalam bahasa Indonesia, istilah factoring sering diterjemahkan dengan “anjak piutang”. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pada Pasal 1 angka (7) memeberikan pengertian bahwa :
“Factoring yang selanjutnya disebut dengan Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut”
Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang bersumber dari Pasal 1338 KUHPerdata juga menjadi dasar hukum bagi kegiatan factoring. Pada saat kontrak factoring sudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka menurut Pasal 1338 KUHPerdata, kontrak tersebut sudah sah adanya dan mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang.
Unsur-unsur dari transaksi factoring adalah perusahaan factor, klien, costumer, dan piutang/tagihan. Selain itu, dalam proses transaksi factoring harus diperhatikan pula terkait pengalihan piutang, dimana piutang yang dimiliki oleh klien dialihkan (dijual) kepada perusahaan factor. Ketentuan tentang proses pengalihan piutang tersebut diatur dalam KUHPerdata seperti cessie, subrogasi, dan novasi.
Dalam proses pelaksanaannya, kreditor akan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada perusahaan anjak piutang (factor). Factor dalam hal ini dapat berupa bank atau lembaga keuangan. Kemudian perusahaan factor melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang punya utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor. Lalu debitor membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan factor sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati. Setelah itu perusahaan factor memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskoto kepada kreditor sesuai dengan tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan.
Jika dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya, metode factoring ternyata memberikan banyak keuntungan dalam praktek dunia bisnis, seperti :
- Menurunkan biaya produksi.
Hal ini dikarenakan pembayaran yang dilakukan lebih cepat, sehingga kegiatan usaha dapat memanfaatkan price discount dan quantity discount dari suatu produk.
- Membantu meningkatkan sumber kredit, yakni dengan adanya fasilitas advanced payment dari perusahaan
- Meningkatkan daya saing dari dunia usaha, yaitu dengan timbulnya kemungkinan melakukan perdagangan secara open account.
- Membantu peningkatan perolehan laba dari dunia usaha
- Pengambilalihan risiko kerugian dunia usaha jika ternyata tagihan tidak bisa dicairkan.
Kemudian jasa factoring dapat bermanfaat terhadap perusahaan-perusahaan seperti pada perusahaan yang tidak punya jaminan (collateral). Biasanya perusahaan menengah ke bawah tidak sanggup menyediakan collateral, sehingga jasa factoring ini sangat bermanfaat karena pada prinsipnya factoring tidak memberlakukan sistem collateral seperti hipotik, gadai, dan sebagainya. Begitu pun dengan perusahaan eksportir, jika misalnya ada kesulitan dalam penerbitan L/C, maka factoring dapat menjadi alternatif yang baik, dan sistem pembayaran lewat jasa factoring bahkan dapat memberikan bayaran tunai yag lebih cepat dari L/C.
Namun, diantara kelebihan dan manfaat dari jasa factoring di atas, terdapat pula kelemahan-kelemahan sebagai berikut :
- Biaya relatif tinggi
Dengan terlibatnya pihak lain yaitu pihak perusahaan factor (domestik dan luar negeri) dalam hubungan antara klien dengan nasabah, maka bisa jadi akan menambah beban biaya terhadap bisnis yang bersangkutan.
- Bisnis rentan resiko
Karena hakikat yang inheren dalam institusi factoring, seperti absennya collateral, maka dapat menimbulkan anggapan bahwa bisnis dari perusahaan factor mengandung risiko yang tinggi terhadap keberhasilan dalam menagih piutang.
- Menurunkan Reputasi
Bagi negara-negara dimana institusi factoring belum memasyarakat, maka dapat menimbulkan kesan seolah-olah klien yang menyerahkan piutangnya kepada perusahaan factor dalam keadaan kesulitan dan tidak sanggup menagih sendiri piutangnya.
Leave A Comment