Pada hari Jumat, 05 Maret 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Problematika Hukum Peralihan Hak Atas Tanah dan Solusinya”, yang dibawakan oleh Bapak Dr. FX. Arsin Lukman, S.H.
Webinar Hukum dengan penjelasan terkait bagaimana terciptanya suatu Hak atas Tanah. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Pembebanan hak atas tanah. Hak Milik dapat dibebani hak-hak atas tanah yang lain, seperti Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi hasil dan Hak Menumpang. Tetapi tidak ada ketentuan yang memungkinkan hak tersebut dibebani dengan Hak Guna Usaha, atas pertimbangan, bahwa HGU umumnya memerlukan tanah-pertanian yang luas, sedang luas tanah-pertanian yang boleh dikuasai dengan Hak Milik terbatas pada yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berbeda dengan pembebanan dengan hak jaminan atas tanah. Hak jaminan atas tanah adalah hak yang ada pada kreditor, yang memberi wewenang kepadanya jika debitor cidera janji, untuk menjual tanah yang secara khusus ditunjuk sebagai jaminan dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain. Selain itu, narasumber juga menjelaskan tentang Peralihan Hak atas Tanah, Peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan hapusnya hak atas tanah, dan Perwakafan Tanah Hak Milik.
Di samping itu, Bapak Dr. FX. Arsin Lukman, S.H., menjelaskan tentang Sertifikat Elektronik. Penerbitan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui permohonan alih media, pendaftaran pertama kali, dan kombinasi alih media dengan pemeliharaan. Beliau juga menunjukkan salah satu contoh sertifikat hak milik.
Kemudian Narasumber membuka sesi tanya jawab dan memberikan ruang untuk diskusi. Para peserta memberikan berbagai macam pertanyaan terkait permasalahan hukum peralihan hak atas tanah dan berdiskusi dengan untuk menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
Leave A Comment