Sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu salah satu dari organ perseroan adalah Dewan Komisaris. Dewan Komisaris adalah organ dari perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Mengacu kepada hal di atas, tugas dari Dewan Komisaris seperti tidak memiliki konsekuensi karena hanya melakukan pengawasan saja dan hanya memberikan nasihat. Namun demikian, di balik dari kewenangan tersebut Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab yang besar, bahkan jika lalai dalam melakukan tugasnya Dewan Komisaris berkewajiban mengganti kerugian yang diterima oleh perusahaan tersebut.

Menurut kepada Pasal 66 ayat (1) UUPT, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Mengacu kepada hal tersebut, penulis berpendapat UUPT memberikan waktu yang cukup kepada Dewan Komisaris untuk dapat memeriksa hasil dari laporan keuangan yang di sampaikan oleh Direksi tersebut.

Setelah laporan keuangan disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, maka hasil pemeriksaan dari Dewan Komisaris akan di sampaikan pada RUPS tahunan. Tetapi jika RUPS berpendapat bahwa laporan keuangan dari Dewan Komisaris dan telah terbukti bahwa laporan tersebut tidak benar, maka anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara bersama-sama harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan tersebut. Pembuktian dari kecurangan yang terbukti di laporan keuangan tersebut adalah hasil dari temuan akuntan publik yang melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dimana hal tersebut diatur di dalam Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari Sujud Margono, S.H., Mhum yang dituangkan dalam buku nya yaitu Hukum Perusahaan Indonesia Catatan atas UU Perseroan Terbatas, dikatakan bahwa apabila laporan keuangan yang dibuat ternyata tidak benar atau menyesatkan anggota Dewan Komisaris secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan. Lalu mengenai pertanggung jawaban Direksi dan Komisaris yang harus dilakukan secara tanggung renteng, adalah tertulis dalam Pasal 69 ayat (3). Dikatakan bahwa jika ada kerugian yang timbul atas hasil dari laporan keuangan yang menyesatkan maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pihak yang dirugikan. Dalam UU PT tersebut pembuat undang-undan tidak spesifik menjelaskan bagaimana bentuk dari pertanggung jawaban dari Direksi dan Komisaris tetapi, penulis berpendapat bahwa jika memang diharuskan untuk menggantikan kerugian tersebut hingga sampai pada harta kekayaan pribadi dari Direksi dan Komisaris maka hal tersebut juga di perbolehkan. Karena di UU PT juga masih membuka celah untuk hal tersebut dapat dilakukan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (2) UU PT.

Lalu, apakah Dewan Komisaris dan Direksi dapat dipidana atas kesalahan yang dilakukannya jika tidak mampu membayar kerugian yang ditimbulkan dari kelalaian nya tersebut? Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang. Dengan demikian, dalam hal ini, apabila Dewan Komisaris dan Direksi tidak dapat membayar kerugian atas kelalaiannya, maka untuk membuktikan kelalaiannya tersebut harus melalui gugatan pengadilan. Sejauh pengadilan belum memutuskan maka tidak dapat dibenarkan jika ada pihak-pihak yang dapat menyatakan perbuatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi tersebut adalah berdasarkan kelalaiannya.

Pada akhirnya penulis berpandangan bahwa setiap tugas adalah pasti memiliki konsekuensi. Dalam hal ini Dewan Komisaris juga memiliki konsekuensi atas pelaksanaan kewenangan dari Dewan Komisaris yaitu dalam hal pengawasan, terlebih dalam pengawasan laporan keuangan. Jika tidak melakukan pengawasan dengan benar maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka Dewan Komisaris juga dapat diberikan sanksi.