Pada hari Jumat, 05 Februari 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Implementasi E-Office : Manfaat Dan Tantangan Dilihat Dari Sisi Hukum yang dibawakan oleh Bapak Paku Utama, S.H., LL.M., dan Ibu Tami Justisia, S.H., M.Kn. selaku narasumber.
Perkantoran Elektronik atau e-office merupakan sistem tata kelola suatu proses bisnis dalam perusahaan/organisasi secara elektronik. Sistem ini bergantung kepada suatu jaringan, misalnya komputer, internet, intranet, dan ekstranet.
Unsur-unsur yang terdapat dalam e-office adalah :
- Pelaksanaan e-office dilakukan secara digital dengan menggunakan suatu aplikasi melalui jaringan internet.
- Di dalam e-office terdapat database atau sistem yang berfungsi untuk mengumpulkan file, atau arsip dalam suatu perusahaan.
- Dapat mendeteksi dan merekam seluruh kegiatan yang dilakukan.
Kelebihan e-office adalah :
- Kegiatan yang dilakukan akan lebih efisien, dimana seluruh data dalam hal ini proses perkantoran atau transaksi, dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
- Berkurangnya biaya administrasi dan operasional, misalnya biaya kertas atau ongkos.
- Sistem pengarsipan dalam e-office lebih tersistematis.
- Dalam hal pengawasan dan rekam jejak dari suatu kegiatan atau bisni akan lebih terjamin keamanannya.
Dasar hukum pelaksanaan e-office adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya bentuk fisik suatu kontrak, tidak serta-merta menentukan keabsahan dari suatu perjanjian, sehingga berdasarkan KUHPerdata, keabsahan kontrak elektronik dalam suatu perjanjian harus dapat dilihat melalui syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu :
- Adanya kesepakatan para pihak
- Kecakapan kedua pihak secara hukum
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Sedangkan jika dilihat dari UU ITE, beberapa hal terkait e-office yaitu keabsahan dari bukti elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik, penyelenggara sistem elektronik, dan kejahatan cyber (konten ilegal, akses ilegal, data interference, sistem interference, penyalahgunaan alat/perangkat).
Adapun analisis forensik digital untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi dalam penggunaan e-office :
- Analisis Data Recovery
- Analisis Metadata
- Analisis Operating System Artifact
- Analisis Network Data Packet
- Analisis Internet Artifact
Kemudian, kedua narasumber membuka diskusi melalui tanya jawab untuk mengkaji lebih dalam terkait permasalahan hukum dan non-hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan e-office serta berbagai solusi untuk menjawab permasalahan dalam penerapan e-office.
Leave A Comment