Perusahaan multinasional (PMN) merupakan suatu bentuk asosiasi bisnis yang paling banyak dibicarakan dalam rangka globalisasi dunia dan ekonomi. PMN atau yang dikenal juga dengan istilah The Multinational Corporation’ (MNCs) adalah perusahaan yang berbasis di satu negara (disebut negara induk) dan memiliki kegiatan produksi dan pemasaran di satu atau lebih negara asing, sehingga dapat dikatakan bahwa PMN memiliki dan mengontrol aktivitas-aktivitas kegiatan bisnis di beberapa negara.

Pada dasarnya PMN harus memiliki strategi-strategi yang paling tepat untuk memasukkan dan memasarkan barang-barang ke suatu negara dan melakukan penanaman modal asing langsung melalui anak-anak PMN atau perusahaan ekspor. Penanaman modal asing langsung adalah suatu bagian dari aktivitas PMN, dimana PMA dalam hal ini menjadi pengalihan modal secara internasional dan perpanjangan dari suatu perusahaan (the extension of enterprise) dari negara pemilik modal (home country) ke suatu negara penerima modal (host country). Dalam hukum nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan ketentuan yang mendukung berdirinya perusahaan multinasional di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 5 UUPM yang mengatur sebagai berikut:

1.Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3.Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:

a.mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

b.membeli saham; dan

c.melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk hukum pelaksanaan bisnis PMN dilihat dari sifat aktivitas bisnisnya dan biaya transaksi yang dikeluarkan dari perusahaan multinasional. Dalam hal penyebaran produk yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan multinasional dapat dilakukan dengan membuat suatu kontrak, baik kontrak yang dilakukan antara induk dan anak perusahaan, anak perusahaan dengan perusahaan domestik atau juga antara induk perusahaan dengan perusahaan di negara tempat ditanamkannya modal. Maka dengan adanya suatu bentuk kontraktual yang sah secara hukum, PMN dapat mengawasi pelaksanaan bisnis mereka di seluruh dunia.

Pelaksanaan bisnis PMN dalam bentuk kontraktual (contractual forms) dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

  1. Perjanjian Distribusi (Distribution Agreement)

Perjanjian distribusi merupakan perjanjian yang bentuknya paling sederhana. Salah satu contoh perjanjian distribusi adalah melalui perjanjian waralaba (franchise). Produsen di negara penanam modal (franchisor) akan mentransfer kepada distributor lokal (franchise) suatu bisnis format lengkap, termasuk di dalamnya hak kekayaan intelektual dan know how.

  1. Perjanjian Produksi (Production Agreement)

Perjanjian produksi selalu dilakukan oleh PMN karena adanya permintaan di luar negeri terhadap suatu produk yang dibuat di negara penanam modal. Dalam perjanjian ini, produsen (licensor) akan memberikan lisensi kepada suatu pabrik (lisensee) untuk memproduksi produk yang sama dengan negara produsen di negara dimana modal ditanam.

  1. Kerjasaman antara Perusahaan Publik dan Perusahaan Swasta (Public Private Partnership/PPP)

Bentuk kotrak ini biasanya digunakan oleh PMN dalam kontrak-kontrak konstruksi yang dilakukan dengan perusahaan negara atau swasta di negara dimana modal PMN ditanam. Ciri khas dari kontrak ini adalah dibuatnya kontrak dalam bentuk BOO (Build Own Operate), BOT (Build Own Transfer) atau BOOT (Built Own Operate and Transfer). Biasanya bentuk kontraktual ini sering digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur bagi kepentingan umum di negara-negara berkembang.