Pada hari Jumat, 27 November 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Seluk Beluk Hukum Acara Peradilan Online (E-Court)” yang dibawakan oleh Ibu Dr. Artha Theresia Silalahi S.H., M.H selaku narasumber.
Mahkamah Agung menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan persidangan secara online dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Melihat kembali bahwa asas peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya murah, maka diharapkan pelaksanaan e-court ini dapat melaksanakan asas peradilan itu sendiri. E-court merupakan layanan melalui sistem online dalam hal pendaftaran perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, dan pembayaran biaya perkara, termasuk juga di dalamnya pemanggilan sidang dan proses persidangan yang dilakukan secara elektronik, dengan tujuan untuk meminimalisir para pihak melakukan tatap muka di pengadilan. Para pengguna e-court dibagi menjadi dua yaitu pengguna yang terdaftar dan pengguna lain. Pengguna terdaftar diantaranya Advokat yang telah mendaftarkan akunnya dan pengguna lain terdiri dari perseorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. Perbedaannya adalah pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran kepada Mahkamah Agung melalui link yang diberikan, melakukan pendaftaran dimana saja dan akunnya berlaku dalam waktu yang lama. Sedangkan untuk pengguna lain melakukan pendaftaran di meja khusus e-court di pengadilan dengan membawa identitas diri, surat kuasa dan surat tugas, serta akunnya berlaku hanya 14 hari setelah putusan perkara.
Terdapat juga modul tambahan pada aplikasi e-court yang dinamakan dengan e-litigasi, yaitu untuk mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Pada pelaksanaan e-litigasi mewajibkan semua pihak yang berperkara untuk setuju beracara secara elektronik, membuat court calender dan jadwal sidang di Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) kemudian akan disampaikan dokumen Jawaban, Replik, Duplik dan Kesimpulan melalui elektronik. Ibu Dr. Artha Theresia Silalahi S.H., M.H. juga menjelaskan lebih lanjut lagi mekanisme dan syarat-syarat dalam pelaksanaan e-litigasi, penyampaian dokumen jawab-nijawab, tahapan verifikasi, permohonan putusan salinan dan pengajuan penerbitan tanda tangan elektronik.
Manfaat penggunaan e-court antara lain:
- Pengguna dapat menggunakan e-court 1×24 jam (setiap saat).
- Pendaftaran perkara dan pendaftaran upaya hukum banding dapat dilakukan darimana saja dan kapan saja.
- Pengguna mendapatkan taksiran panjar biaya perkara (e-skum) yang dihitung secara elektronik.
- Pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan dengan menggunakan saluran elektronik.
- Biaya perkara lebih murah
- Pengguna mendapatkan notifikasi pemberitahuan proses perkara dan E-summon (panggilan/pemberitahuan) yang dikirim ke email pengguna.
- Dapat dilakukan persidangan secara elektronik (e-litigasi untuk jawab jinawab, kesimpulan dan pembacaan putusan).
- Pengguna bisa mendapatkan salinan putusan secara elektronik.
Selanjutnya narasumber menjelaskan tentang syarat banding elektronik, proses permohonan pendaftaran banding, proses pengiriman dari pengadilan negeri, hingga proses pemeriksaan di pengadilan tinggi. Diakhir webinar diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan melakukan diskusi serta memberikan masukan kepada narasumber.
Leave A Comment