Salah satu klaster terpenting yang harus dipahami secara bersama setelah disahkannya UU Cipta Kerja adalah Klaster Keenagakerjaan, maka pada hari Jumat, 18 Desember 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan Pasca UU Cipta Kerja” yang dibawakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Bapak Purnomo S.H., M.H.

Bapak Purnomo membuka materinya dengan menjelaskan beberapa kondisi saat ini, antara lain:

  1. Kondisi Global : Terjadi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, dan dinamika geopolitik berbagai belahan dunia, serta terjadinya perubahan teknologi, idustri 4.0 dan ekonomi digital.
  2. Kondisi Internal : Pertumbuhan ekonomi rata-rata kisaran 5,7% dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi kurang lebih sebesar Rp. 721,3 triliun pada tahun 2018 dan Rp. 792 triliun pada tahun 2019.
  3. Masalah Ekonomi dan Bisnis : Dapat dilihat bahwa efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran yang tinggi, angkatan kerja baru, dan jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah.

Berdasarkan hal tersebut narasumber menjelaskan perlunya  UU Cipta Kerja yaitu untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja dalam menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Investasi yang berkualitas, Simplifikasi & Harmonisasi regulasi perizinan, dan Penciptaan kerja yang berkualitas.

Kemudian narasumber menyajikan data bahwa total angkatan kerja yang tidak bekerja penuh/tidak bekerja mencapai 45,84 juta orang, serta data pekerja buruh yang terdampak akibat dari Covid-19 sehingga 100.111 pekerja dirumahkan dan 20.528 pekerja di PHK. Hal inilah yang menjadi tujuan UU Cipta  Kerja dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Selanjutnya Bapak Purnomo menjelaskan Subtansi Pokok dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, antara lain:

  1. Tenaga Kerja Asing,
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  3. Alih Daya
  4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
  5. Upah Minumun
  6. PHK, Pesangon dan JKP
  7. Pengenaan Sanksi
  8. Prizinan di Bidang Ketenagakerjaan

Beliau juga mengatakan bahwa untuk menanggapi beberapa permasalahan hukum di klaster ketenagakerjaan ini, maka sedang dibahas beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kemungkinan akan disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pada tahun 2021. Dan webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.