Perjalanan suatu perusahaan termasuk Perseroan Terbatas (PT), pasti mengalami pasang surut. Perusahaan yang berada dalam keadaan sulit perlu mengadakan tindakan untuk menyelamatkannya. Restruktrurisasi perusahaan merupakan salah satu pilihan yang diambil atas dasar pemikiran dan pertimbangan serta untuk mencapai tujuan ekonomi dan manajerial. Merger, konsolidasi, dan akuisisi merupakan bentuk-bentuk rekstrukturisasi perusahaan.
Restrukturisasi perusahaan menurut Sri Redjeki Hartono, dipandang dari aspek hanya dapat dilaksanakan pada badan usaha dengan status badan (dalam hal ini perseroan terbatas). Restrukturisasi perusahaan (badan usaha) dengan cara merger/penggabungan, konsolidasi/peleburan, dan akuisisi/pengambilalihan hanya dapat dilakukan pada PT tanpa mempengaruhi eksistensi status perusahaan yang bersangkutan sebagai institusi. Lain halnya jika hal yang sama diterapkan pada firma atau CV. Oleh karena itu perangkat peraturan yang ada khusus ditujukan pada badan usaha yang berbadan Perseroan Terbatas.
Perangkat hukum yang mengatur restrukturisi perusahaan tersebut adalah:
1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
2. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Kedua peraturan di atas memberikan dan membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan restrukturisasi dalam rangka menjamin eksistensi perusahaan. Kedua peraturan tersebut memberikan tiga kemungkinan untuk dapat melakukan restrukturisasi perusahaan yaitu melalui penggabungan/merger, peleburan/konsolidasi, dan pengambilalihan/akuisisi, yang mana kedua peraturan tersebut mengatur antara lain:
1. Pengertian dan batasan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahan
2. Tata cara, prosedur dan syarat, serta akibat yang timbul dengan adanya penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan
3. Sistem perlindungan terhadap perseroan yang melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan
Kemudian hal penting yang harus diperhatikan adalah dampak merger, konsolidasi, dan pengambilalihan perusahaan bagi kepentingan masyarakat. UU No. 40 Tahun 2007 menentukan bahwa:
Pasal 126
1. Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a) Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b) kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c) masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa tindakan merger, konsolidasi, dan akusisi yang merupakan suatu perbuatan hukum mengandung aspek hukum perdata dan hukum publik yang komprehensif.
Leave A Comment