Perseroan Terbatas didirikan dengan adanya modal yang dari para pendirinya. Terdapat 3 jenis modal dalam PT, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Berarti modal dasar PT esensinya adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Tidak semua modal dasar itu diterbitkan. Pendiri atau pemegang saham dapat mengambil atau menyanggupi sebagian modal dasar untuk dilunasi. Modal yang diambil ini adalah modal ditempatkan. Modal ditempatkan telah diserahkan kepada pendiri atau pemegang saham untuk dimiliki. Namun tidak semua modal ditempatkan sudah dibayar lunas oleh pemiliknya. Modal yang diambil oleh pemiliknya dan sudah dibayar penuh adalah modal disetor.
Penambahan modal disetor dapat dilakukan dalam berjalannya suatu PT. Apabila hanya modal disetor yang ditambah, berarti penambahan masih dilakukan dalam batas modal dasar PT. Untuk melakukan ini, pertama-tama saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan pada setiap pemegang saham berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
1. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama
2. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya
Terdapat pengecualian terhadap ketentuan di atas dalam Pasal 43 ayat (3), yaitu:
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS
Apabila pemegang saham yang ditawarkan tidak ada yang mengambil tawaran itu setelah 14 hari, baru saham bisa ditawarkan pada pihak ketiga, berdasarkan Pasal 43 ayat (4). Maka setelah itu, harus diadakan RUPS untuk menyetujui penambahan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan dengan memperhatikan persyaratan RUPS yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2), sebagai berikut:
Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Saham yang telah disetujui untuk dikeluarkan untuk penambahan modal itu haruslah disetor penuh dan tidak boleh mengangsur, sesuai ketentuan Pasal 33, yaitu:
1. Paling sedikit 25% modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh
2. Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
3. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh
Terakhir, penambahan modal yang dilakukan harus diberitahukan kepada Menteri sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) UUPT.
Leave A Comment