Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk yang paling diminati dari seluruh organisasi usaha yang ada dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 bahwa “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Dalam pendiriannya, setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham perseroan agar syarat ini sah menurut hukum (vide Pasal 7 ayat (2)), sehingga kewajiban para pendiri Perseroan dalam menyetor modal ke dalam perseroan dimaksudkan supaya perseroan memiliki modal awal dalam melakukan kegiatan. Lalu bagaimana jika penyetoran modal tersebut dilakukan dengan menyetorkan dalam bentuk lain (tanah)?

Sebelum masuk pada inti pertanyaan kita terlebih dahulu diajak untuk mengetahui pengertian inbreng. Inbreng adalah penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Istilah ini didapat dari Bahasa Belanda. Di sisi lain, transaksi dengan inbreng tersebut juga diatur dalam Pasal 10 ayat (5) UUPT yang menyebutkan “Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan harta.”

Dalam UU NO. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai juga diperbolehkan, hal tersebut mengacu pada ketentuan:

Pasal 34
1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Sehingga berdasarkan ketentuan pasal di atas penyetoran modal dalam sebuah perseroan juga dapat dilakukan dengan menggunakan tanah, yang mana terhadap status tanah tersebut akan terjadi peralihan hak sejak ditandatanganinya akta pemasukan (inbreng) ke dalam perusahaan tersebut, sebagaimana hal ini tunduk pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.