Mungkin kebanyakan orang hanya familiar dengan perolehan hak atas tanah yang sudah terdaftar dan beralih dari pihak lain melalui transaksi jual-beli atau pembebanan hak atas tanah di atas hak lainnya seperti. Namun sebelum itu, sebidang tanah pernah dilakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk pertama kali. Untuk melakukan hal tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
Terlebih dahulu dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik tanah. Data fisik dilakukan melalui pertama-tama pembuatan peta dasar pendaftaran yang dilanjutkan dengan penetapan batas bidang-bidang tanah. Dengan diketahuinya batas bidang-bidang tanah tersebut, maka dapat dilakukan pengukuran dan pemetaan terhadapnya serta pembuatan peta pendaftaran. Bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibukukan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah. Kemudian, untuk keperluan pendaftaran haknya, bidang-bidang tanah tersebut dibuatkan surat ukur yang memuat data fisik yang diambil dari peta pendaftaran.
2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis
Setelah data fisik, kemudian diperoleh data yuridis yang membedakan antara pembuktian hak-hak baru dan hak lama. Yang dimaksud dengan hak baru adalah hak yang diberikan sejak mulai berlakunya PP No. 24 Tahun 1997, sedangkan hak lama adalah hak yang berasal dari konversi hak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dan hak yang belum didaftar menurut PP No. 10 Tahun 1961. Hak-hak yang telah dilakukan pembuktian kemudian dibukukan.
3. Penerbitan sertifikat
Sertifikat diterbitkan sebagai surat tanda bukti hak untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Dengan demikian pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya.
4. Penyajian data fisik dan data yuridis
Kepala Kantor Pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftara tanah berupa daftar umum, yang terdiri atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama. Hal ini dilakukan dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang diperlukan.
5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Dokumen-dokumen di atas yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran dan merupakan alat pembuktian kemudian diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum. Alasan disimpannya dokumen-dokumen tersebut di Kantor Pertanahan adalah untuk mencegah hilangnya dokumen, mengingat seberapa pentingnya dokumen-dokumen tersebut.
Leave A Comment