Setiap akan mendirikan suatu badan usaha, kita dihadapkan dengan pilihan bentuk badan usaha yang akan dibangun. Utamanya terdapat dua jenis badan usaha atau perusahaan, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Artikel ini akan menjelaskan tentang jenis perusahaan berbadan hukum.

Dalam hukum, ketika menyebutkan istilah “orang” (persoon), terdapat dua jenis orang yang dimaksud, yaitu manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang diakui hukum. Bedanya, karena badan hukum adalah sejatinya bukan makhluk hidup, maka ia harus diwakili oleh manusia untuk melaksanakan kegiatannya.

Dasar hukum mengenai badan hukum dapat ditemukan dalam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Persoperasian
5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
(dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan)

Terdapat beberapa karakteristik badan hukum yang membedakannya dari perusahaan yang tidak berbadan hukum, di antaranya yaitu:
a. Memiliki kekayaan sendiri
b. Memiliki tujuan tertentu (disebutkan dalam Anggaran Dasar)
c. Anggaran Dasar disahkan oleh pemerintah (melalui Kemenkumham)

Suatu badan hukum memiliki hak dan kewajibannya sendiri. Karena itu, ia dapat mengadakan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga. Sehingga kekayaannya pun dipisahkan dari kekayaan pengurusnya. Ini berarti apabila terdapat kewajiban apapun yang harus dibayarkan oleh perusahaan, hanya harta kekayaan perusahaan lah yang dapat digunakan. Kekayaan pengurus yang terpisah dari kekayaan perusahaan tidak dapat digunakan.

Namun seperti disebutkan di atas, badan hukum tetap memerlukan manusia untuk mewakilinya dalam mengadakan hubungan hukum dan melaksanakan kegiatannya. Perwakilan badan hukum melaksanakan tugasnya berdasarkan wewenang yang dibatasi dalam Anggaran Dasar perusahaan. Apabila pengurus melanggar batas wewenangnya, maka ia harus bertanggung jawab sendiri.

Selain itu, terdapat dua jenis badan hukum, yaitu:
1. Badan hukum publik; yaitu badan hukum yang menyangkut kepentingan umum atau publik seperti Negara, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia
2. Badan hukum privat; yaitu badan hukum yang dibuat berdasarkan hukum privat seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan