Terdapat 2 jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu Perseroan Tertutup dan Perseroan Terbuka. Pemilihan jenis PT yang didirikan tergantung kepada kebutuhan dan tujuan pendirian PT itu sendiri.
Perseroan Tertutup tunduk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Sedangkan Perseroan Terbuka tunduk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Perseroan Tertutup adalah PT yang sahamnya tidak ditawarkan ke publik dan tidak terdaftar di bursa efek. Biasanya, jumlah pemegang saham Perseroan Tertutup hanya sedikit (minimal 2 orang saja bisa mendirikan Perseroan Tertutup). Oleh karena itu, terkait kegiatan RUPS Perseroan Tertutup juga relatif lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbuka.
Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka lebih rumit karena jumlah pemegang sahamnya yang lebih banyak. Saham Perseroan Terbuka ditawarkan ke publik dan/atau terdaftar di bursa efek, sehingga masyarakat dapat membeli sahamnya. Perseroan Terbuka harus memiliki setidaknya 300 pemegang saham. Karena itu hasil RUPS Perseroan Terbuka juga harus dilaporkan ke Bapepam dan OJK sebagai bentuk keterbukaan informasi bagi publik.
Apabila suatu perseroan sudah didirikan, bukan berarti ia tidak bisa berubah bentuk. Perseroan Tertutup dapat go-public dan berubah menjadi Perseroan Terbuka, begitu pula sebaliknya. Tentunya Anggaran Dasar PT harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Mengenai proses go-public dapat dibaca di artikel PPHBI ini dan ini.
Berikut adalah tabel untuk lebih memperjelas perbedaan di antara Perseroan Tertutup dan Perseroan Terbuka:
Perseroan Tertutup | Perseroan Terbuka | |
Dasar Hukum | Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya | Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya |
Jumlah pemegang saham | Minimal 2 | Minimal 300 |
Pendaftaran saham | Saham tidak terdaftar di bursa efek | Saham terdaftar di bursa efek |
Pelaksanaan RUPS | Diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar | Dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan |
Kewajiban pelaporan | Tidak ada kewajiban pelaporan ke Bapepam. | Wajib melakukan pelaporan kepada Bapepam dan OJK |
Leave A Comment