Kegiatan bisnis dan perdagangan merupakan indikator mengenai kemajuan suatu negara. Semakin besar volume perdagangan internasional suatu negara menunjukkan semakin majunya negara tersebut. Sebagai negara berkembang Indonesia memerlukan kepastian hukum yang lebih besar ketimbang negara-negara maju guna menjamin perdagangan internasional yang terbuka dan adil. Untuk itu, Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian penting yang diantaranya adalah menjadi peserta organisasi internasional seperti WTO, APEC, AFTA dan lain-lain.
Dalam hal pembentukan hukum bisnis khususnya dalam bidang transaksi bisnis internasional sangat dipengaruhi oleh politik hukum dari Indonesia itu sendiri. Politik Hukum tersebut merupakan kebijakan yang menentukan arah dalam transaksi internasional yang akan dibentuk atau yang sudah dibentuk. Arah dari politik hukum sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik serta perkembangan teknologi.
Konsekuensi dari keanggotaan suatu organisasi dunia seperti WTO tersebut mewajibkan Indonesia berhati-hati dalam memberlakukan peraturan ekonominya yang tentunya sangat mempengaruhi politik hukum yang diterapkan dibidang perdagangan dan kegiatan bisnis internasional.
Dengan adanya progresifitas dari kemajuan teknologi telah melahirkan suatu hukum perjanjian (The Law of Treaties), mengimplikasikan kebijakan ad hock yang bersumber dari regional trading dan bilateral trade agreement. Susunan dari bilateral trade ini telah menghasilkan cukup banyak agreements hasil kesepakatan banyak negara yang berisikan mengenai berbagai hal seperti hak atas kekayaan intelektual, perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan lain-lain. Kemudian agreements tersebut diterjemahkan kembali dalam hukum suatu negara. Selain itu keadaan internal suatu negara juga mendorong negara tersebut untuk membuat hukum nasional sesuai hukum internasional.
Secara garis besar globalisasi telah menciptakan suatu bisnis dan perdagangan yang menekankan pada liberalism dan protection. Kegiatan bisnis dan perdagangan internasional menganut nilai-nilai rasionalisme, materialisme and individualisme yang berakar dari akal manusia yang dapat berlaku kapan saja, dimana saja, dan bagi siapa saja. Hukum bisnis dan perdagangan internasional yang berlaku saat ini adalah hukum yang ditetapkan oleh WTO (World Trade Organization) yang menjunjung tinggi liberalism.
Sistem dualisme yang terjadi sejak masa orde baru mengakibatkan munculnya anomie dikalangan masyarakat. Dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas diamanatkan bahwa perekonomian Indonesia adalah perekonomian yang berdasarkan kerakyatan. Namun kontras dengan hal tersebut, produk perundang-undangan yang dibuat justru lebih mengutamakan kepentingan individu yang didominasi oleh nilai materialistis. Hal ini menciptakan anomi, dan kebingungan untuk mematuhi hukum atau tidak sehingga muncul ketidak pastian hukum bagi masyarakat.
Indonesia adalah negara hukum, sehingga sistem perekonomian bangsa adalah perekonomian kerakyatan. Namun dengan adanya arus globalisasi yang deras dapat membuka kemungkinan perubahan sistem perekonomian Indonesia menjadi liberal. Dalam hal ini dibutuhkan konsistensi yang kuat terhadap ideologi dan hukum Indonesia agar ke-Bhineka Tunggal Ika-an tetap terjaga dalam usaha pengembangan perekonomian bangsa.
Dalam menjalankan usaha-usaha tersebut Indonesia menetapkan berbagai kebijakan ekonomi luar negeri yang berimplikasi pada kegiatan bisnis dan perdagangan internasional Indonesia. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah Multilateral Trading Agreement, dengan bergabung dalam WTO; Regional Trading Agreement, dengan bergabung dalam APEC dan AFTA; Keikut sertaan sebagai negara pihak ketiga dalam USA-Singapore FTA; dan Bilateral Relationship.
WTO adalah organisasi internasional yang mengatur kegiatan bisnis dan perdagangan antar negara untuk meningkatkan perdagangan dunia lebih fokus mengenai free trade dan protectionism.
Pembentukan WTO dinilai membuka peluang pasar yang luas karena para penanda tangan GATT sepakat untuk antara lain mengurangi tarif atas dasar MFN (Most Favoured Nation), menerapkan secara ketat aturan non-tarif, khususnya dalam kaitan “safeguards”, ”anti-dumping”, dan “countervailing measures”, menetapkan kebijakan nasional yang transparan dan menetapkan aturan yang lebih jelas dalam perdagangan produk pertanian, sektor jasa, dan HAKI.
Ketika kesepakatan atau perjanjian WTO disahkan pada tanggal 15 April 1994, maka GATT 1947 terlebur ke dalam perjanjian WTO. Sampai dengan tahun 1993, yaitu sebelum putaran Uruguay berakhir, GATT memiliki 120 negara anggota, termasuk Indonesia. Waktu itu ke-120 negara ini diperkirakan memainkan peranan sekitar 90 persen dari produk perdagangan dunia.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur berdasarkan persetujuan yang berisi aturan-aturan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut berbentuk kontrak atau perjanjian yang mengikat bagi para negara anggota dan terikat untuk mematuhi isi tersebut. Indonesia sebagai salah satu anggota WTO berdasarkan persetujuan dari para anggota DPR dan juga Presiden telah
Sejak tahun 1995 hingga saat ini Indonesia telah membuat undang-undang yang diadopsi dari persetujuan WTO yaitu peraturan mengenai pencantuman komposisi bahan baku untuk produk industri makanan dan minuman (generically engineered and irradiated ingredients), ketetapan anti dumping dan countervailing duty, the safeguarde dan juga banyak membongkar mengenai kebijakan non-tariff barriers.
AFTA dibentuk pada waktu KTT ASEAN Ke IV di Singapura tahun 1992. Latar belakang mengapa terjadi kerjasama antar negara ASEAN adalah adanya persamaan komoditi perdagangan dan tujuan ekspor. Tujuan strategis AFTA adalah meningkatkan keunggulan komparatif regional ASEAN sebagai suatu kesatuan unit produksi. Untuk itu penghapusan rintangan tarif dan non-tarif diantara negara-negara anggota diharapkan untu meningkatkan efisiensi ekonomi, produktivitas, dan daya saing negara-negara ASEAN.
Indonesia yang telah melakukan ratifikasi sebagai anggota WTO atas persetujuan dari DPR dan Presiden memiliki kewajiban untuk melaksanakan sistem perdagangan internasionalnya sesuai dengan perjanjian WTO tersebut. Prinsip dasar dalam WTO adalah non discrimination (equal treatment), bahwa setiap anggota WTO memiliki hak yang sama terutama mengenai tariff. Selain itu terdapat pula prinsip reciprocity yaitu hubungan timbal balik antar anggota yang melindungi semua kepentingan. Indonesia dalam menjalankan sistem perdagangannya mengadopsi prinsip WTO tersebut dengan membangun hukum nasional yaitu UU No. 7 tahun 1994 untuk kepentingan nasional. Melalui undang-undang tersebut sistem perdagangan internasional Indonesia akan menuju suatu sistem Free Trade dan juga memunculkan protectionism.
Selain menjadi anggota WTO kebijakan bisnis dan perdagangan internasional lain yang ditetapkan pemerintah adalah kerjasama kawasan regional dengan ikut sebagai pendiri AFTA (Asean Free Trade Area), melakukan hubungan bilateral dan terlibat dalam US-Singapore FTA yang memberikan dampak cukup besar berupa peningkatan tajam perdagangan illegal di Indonesia.
Hingga saat ini sistem bisnis dan perdagangan Indonesia diatur sesuai dengan hukum bisnis dan perdagangan internasional yang diterjemahkan dalam bentuk perundangan di Indonesia yang diharapkan dapat melindungi kepentingan nasional.
Oleh : Dr. Dhaniswara K Harjono, SH, MH, MBA.
Leave A Comment