Pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 PPHBI telah menyelenggarakan webinar dengan tema “Rahasia Sukses Praktik Legal Due Diligence” yang dibawakan oleh Bapak David Kairupan, S.H., LL.M. dan Bapak Michel A. Rako S.H.
Bahwa Uji tuntas atau yang dikenal juga dengan Legal Due Diligence(LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. (Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dalam Lampiran I Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.)
Metode LDD mencakup antara lain :
- Pemeriksaan dan penelaahan atas dokumen atau data;
- Pemeriksaan atas segala informasi yang diperoleh;
- Pemeriksaan melalui tanya jawab (interview);
- Kunjungan ke lokasi (site-visit);
- Pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) dengan pihak manajemen, perusahaan dan pihak-pihak terkait;
- Konfirmas (cross-checking) dengan profesi penunjang lainnya seperti auditor, konsultan keuangan, penilai;
- Memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait, pengadilan atau arbitrase (docket searches).
Materi LDD pada dasarnya bergantung dari maksud, tujuan serta jenis transaksi atau permasalahan hukum yang terkait. Dalam hal LDD dilakukan atas suatu perusahaan, maka jenis dokumen yang diperiksa juga ditentukan dari bidang usaha perusahaan tersebut.
Misalnya, dokumen yang diperiksa pada perusahaan perkebunan pada saat melakukan LDD akan berbeda dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Pada sesi pertama ini, Bapak David Kairupan, S.H., LL.M., juga menjelaskan beberapa contoh kasus perusahaan yang telah melaksanakan LDD dan menjawab pertanyaan dari para peserta terkait teori dan pelaksanaan LDD.
Kemudian, pada sesi kedua, Bapak Michel A. Rako, S.H. membuka webinar dengan menjelaskan alasan mengapa LDD penting untuk dilakukan, yakni :
- To investigate the business affairs of the target company;
- To obtain sufficien reliable information about the target company;
- To confirm that the business of the target company is what it appears;
- To identify possible legal problems and all material facts in the target company;
- To assess the risks and opportunities of a proposed transaction;
- To reduce the risk of post-transaction unpleasant surprise.
Adapun kiat-kiat dalam melakukan LDD antara lain :
- Pemahaman atas transaksi yang akan dilakukan, termasuk scheme of transaction;
- Jangka waktu (timeframe);
- Pengetahuan aspek hukum dari obyek legal due diligence, termasuk perkembangan peraturan perundang-undangan yang relevan;
- Ketelitian dan kecermatan (analytical skill);
- Communication skill, khususnya dalam mengkomunikasikan legal issues kepada pihakpihak terkait;
- Drafting skill (khususnya dalam membuat legal due diligence report).
Di akhir webinar, peserta juga melemparkan beberapa pertanyaan untuk berdiskusi terkait permasalahan dan solusi dalam praktik LDD.
Leave A Comment