PPHBI telah menyelenggarakan webinar pada hari Jumat, 16 Juli 2021 dengan Tema “Memahami Konsep Hukum Pemberian Personal Guarantee dan Corporate Guarantee” yang dibawakan oleh Bapak Alwesius S.H., M.Kn.
Webinar dibuka dengan penjelasan bahwa perjanjian jaminan pada dasarnya merupakan perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit atau pinjam meminjam. Hal ini diatur dalam Pasal 1821 ayat (1) KUHPerdata, yaitu “Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.”
Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan macam-macam jaminan utang secara umum yang dibagi menjadi 2 (dua) :
- Jaminan Perorangan (Personal Guarantee / Corporate Guarantee)
- Jaminan Kebendaan, yaitu Jaminan Umum dan Jaminan Khusus (hak tanggungan, hipotik, jaminan fidusia, dan gadai)
Jaminan Perorangan atau Penanggungan diatur dalam Pasal 1820-1864 KUHPerdata. Adapun unsur-unsur penanggungan yaitu :
- Merupakan suatu perjanjian
- Penanggungan diberikan oleh Pihak Ketiga
- Penanggugan diberikan untuk kepentingan kreditor
- Penanggung mengikatkan diri untuk melunasi utang debitur kepada kreditur (seluruh atau sebagian)
- Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perlu diketahui juga bahwa penanggung utang memiliki beberapa hak istimewa, seperti :
- Hak untuk menuntut lebih dahulu;
- Jika terdiri lebih dari satu penanggung, maka penanggung memiliki hak istimewa yaitu meminta dilakukannya pemecahan utang;
- Hak untuk mengajukan eksepsi;
- Hak untuk membebaskan sebagai penanggung/penjamin dikarenakan salahnya kreditur
Kemudian pembicara juga menjelaskan terkait hapusnya penanggungan, sifat jaminan pribadi, syarat sebagai penanggung, kedudukan hukum penanggung dalam hal debitur pailit, hingga praktik dalam pemberian personal guarantee dan corporate guarantee.
Di akhir webinar, pembicara membuka ruang diskusi melalui tanya jawab dengan para peserta untuk mengkaji lebih dalam lag terkait permasalahan hukum yang sering terjadi dalam pemberian personal guarantee dan corporate guarantee dan solusinya.
Leave A Comment