Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun diajukan oleh kreditor itu sendiri. Untuk debitor, mengajukan PKPU berlaku ketentuan Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU yang menerangkan bahwa bagi debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Sedang syarat bagi kreditor untuk mengajukan PKPU, menurut Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU, yaitu jika kreditor memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk memungkinkan diajukannya rencana perdamaian oleh debitor yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Pada suatu perkara PKPU, debitor akan mengajukan proposal perdamaian yang berisikan tentang tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada para kreditor yang kemudian dalam proses rapat-rapat kreditor akan dilakukan pembahasan atas isi dari proposal perdamaian tersebut. Sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 265 UU KPKPU yang berbunyi:
“Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor”
Dalam hal proposal perdamaian tersebut telah mendapat persetujuan mayoritas dari kreditor (separatis dan konkuren) terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor, maka pengadilan niaga mengesahakan proposal perdamaian tersebut (homologasi). Maka setelah hakim memutuskan mengenai pengesahan perdamaian tersebut, dengan serta merta putusan tersebut akan berlaku dan mengikat kepada seluruh kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 UU KPKPU:
“Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor … “
Tetapi pada praktiknya, seringkali terjadi pada saat telah tercapainya perjanjian perdamaian, debitor tetap tidak dapat membayar utangnya kepada para kreditornya. Maka dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan atau lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian tersebut, kreditor dapat menuntut untuk dilakukannya pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disahkan tersebut serta pada saat pembatalan perjanjian tersebut debitor wajib dinyatakan pailit sebagaimana yang dimaksud Pasal 291 ayat (2) UU KPKPU yaitu:
“Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor jugaharus dinyatakan pailit”
Lalu yang menjadi konsekuensinya adalah, dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian. Ketentuan dalam pasal tersebut mengindikasikan bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.
Leave A Comment