Saham merupakan bukti pemilikan pemegang saham dalam Perseroan Terbatas, wujud saham itu sendiri ialah selembar kertas (efek) yang namanya tercantum dalam surat tersebut ialah pemilik perusahaan, maraknya hibah saham yang terjadi menimbulkan pertanyaan bagi khalayak ramai “apakah saham dapat dihibahkan?”
Sebelum masuk pada pembahasan hibah saham, kita perlu mengetahui pengertian hibah itu sendiri. Hibah pada prinsipnya diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang berbunyi:
“Hibah adalah suatu perjanian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang- undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”
Sehingga hibah hanya dapat dilakukan pada benda-benda bergerak, dalam Pasal 60 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa “saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya” artinya saham dalam hal ini dapat dipindahtangankan dengan kata lain di hibahkan, akan tetapi proses hibah saham dalam perseroan terbatas memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi.
Dalam UU PT Pemberlakuan hibah saham pada dasarnya merupakan salah satu cara untuk melakukan pemindahan hak atas saham, hibah itu sendiri dapat dikatakan sah dan memiliki akibat hukum bagi penerima apabila hibah yang dilakukan memenuhi ketentuan Pasal 1682 KUH Perdata :
“Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu”
Selain itu disebutkan juga bahwa hibah akan mengikat apabila penghibahan itu dilakukan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1683 KUH Perdata yakni :
“Tiada suatu hibah mengikat si penghibah, atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selain mulai hari penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan kepadanya di kemudian hari. Jika penerimaan tersebut tidak telah dilakukan di dalam surat hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik terkemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu si penghibah masih hidup. Dalam hal mana penghibahan, terhadap orang yang belakangan disebut ini, hanya akan berlaku sejak hari penerimaan itu diberitahukan kepadanya”.
Dari penjelasan KUH Perdata dapat dikatakan bahwa hibah tersebut sah apabila penghibahan tersebut diterima dengan kata-kata yang tegas oleh si penerima hibah dan dilakukan dengan suatu akta notaris, adapaun nantinya hibah saham tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan pemindahan ha katas saham sebagaima UU PT yaitu :
Pasal 56
1. Pemindahan ha katas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
4. Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
5. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 57
1. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dariOrgan Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Pasal 58
1. Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
2. Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal 59
1. Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
2. ) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
3. Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
Leave A Comment