Bank memiliki peran dalam masyarakat sebagai financial intermediary. Yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Perbankan), Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yang kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Perbankan, “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”. Prinsip kehati-hatian ini diwujudkan salah satunya dalam bentuk pengenalan Nasabah, yaitu dengan adanya Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 23/POJK.01/2019 Tahun 2019 (POJK APU-PPT):
Pasal 1 Angka 11 POJK APU-PPT
Uji Tuntas Nasabah (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk-In-Customer.
Pasal 1 Angka 12 POJK APU-PPT
Uji Tuntas Lanjut atau EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Calon Nasabah, Walk-In-Customer, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.
CDD dan EDD dilakukan dalam rangka mengenali Nasabah yang menggunakan jasa Bank agar Bank dapat mendeteksi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Untuk itu Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko TPPU dan TPPT yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. Bank sebagai financial intermediary seringkali menjadi alat dalam melakukan TPPU dan TPPT, khususnya terkait dengan kegiatan Transfer Dana. Oleh karena itu, prosedur CDD wajib dilaksanakan pada saat (Pasal 15 POJK APU-PPT):
- Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
- Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,- (termasuk transaksi yang dilakukan dalam satu kali transaksi atau dilakukan dalam beberapa transaksi yang patut diduga saling berkaitan);
- Terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK APU-PPT;
- Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan kegiatan TPPU dan/atau TPPT; atau
- Bank meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner.
Dalam hal pelaksanaan Transfer Dana, Bank harus memperoleh berbagai informasi dan identifikasi, serta memverifikasi informasi yang diperlukan terkait transaksi yang akan dilakukan (Pasal 51 ayat (1) POJK APU-PPT). Apabila tidak dipenuhi, maka Bank dapat tetap melaksanakan Transfer Dana, menolak untuk melaksanakan, maupun menunda melaksanakan (Pasal 54 ayat (2) POJK APU-PPT). Ketiga tindakan tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut yang memadai, berupa:
- Mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi yang disyaratkan;
- Melakukan pemantauan yang lebih ketat terhadap kegiatan Transfer Dana tersebut, baik post-event monitoring atau real-time monitoring; dan/atau
- Melaporkan transaksi sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Tidak hanya menolak dan/atau menunda Transfer Dana, Bank juga bahkan dapat menolak melakukan hubungan usaha dan/atau melaksanakan transaksi dalam hal Nasabah (Pasal 42 ayat (1) POJK APU-PPT):
- Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
- Berbentu shell bank atau Bank Umum atau Bank Umum Syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank; dan/atau
- Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal (Pasal 42 ayat (2) POJK APU-PPT):
- Kriteria sebagaimana dimaksud di atas terpenuhi:
- Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
- Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Leave A Comment