Secara umum aksi korporasi adalah tindakan atau aksi yang dilakukan perusahaan, yang berdampak signifikan terhadap berbagai kepentingan, adapun hal yang dimaksud tersebut antara lain kelangsungan perusahaan, harga saham, serta pemegang saham. Dalam perseroan terbatas aksi korporasi lebih sering dilakukan oleh perusahaan terbuka, adapun beberapa tindakan aksi korporasi tersebut juga harus melalui persetujuan dari organ perseroan.

Pada dasarnya aksi korporasi tersebut memiliki tujuan untuk menjalankan roda perekonomian perusahaan, baik untuk tujuan bertahan maupun mengembangkan ekspansi usahanya. Dalam praktiknya jenis-jenis aksi korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka diantaranya meliputi :

a) Repurchase atau buy back;
Perseroan membeli kembali saham yang telah dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham dari pemegang saham adapun hal tersebut dapat mengubah prosentase kepemilikan saham para pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

b) Stock split;
Dalam pengertiannya stock split adalah aksi korporasi yang memecah nilai nominal (par value) saham dengan rasio tertentu. Dalam praktiknya aksi korporasi ini bertujuan untuk membuat harga saham lebih terjangkau di kalangan investor.

c) Reverse stock split;
Berkaitan dengan hal di atas, reverse stock split adalah kebalikan dari stock split. Jika stock split adalah aksi korporasi yang memecah par value dengan rasio tertentu, reverse stock split adalah penggabungan par value dengan rasio tertentu. Tujuan perusahaan melakukan reverse stock split ini ialah karena harga sahamnya sudah sangat rendah, sehingga perlu diadakannya peningkatan. Dengan reverse stock split, jumlah saham yang beredar lebih sedikit, harga perdagangan menjadi lebih tinggi, sehingga hal ini diharapkan dapat menarik para investor untuk memperdagangkannya.

d) Right Issue;
Right Issue adalah penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang diberikan emiten kepada para pemegang sahamnya untuk membeli saham baru yang diambil dari portepel pada harga pelaksanaan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan. Dengan aski korporasi ini diharapkan pemegang saham dapat menjaga atau mempertahankan prosentase kepemilikannya atas perusahaan. Tujuan dari aksi korporasi ini pada dasarnya untuk meraih dana tambahan dari pemegang sahamnya untuk melakukan pengembangan usaha, atau hal-hal lain yang sesuai kepentingannya.

e) Secondary public offering;
Yang dimaksud dengan secondary public offering ialah penjualan saham (divestasi) lanjutan milik pemegang saham mayoritas atau pendiri perusahaan kepada publik sebagaimana halnya penawaran umum terbatas. Dengan aksi korporasi ini dana hasil secondary public offering ini akan masuk ke kantong pemegang saham yang melepas sahamnya, dan bukan kepada kas perusahaan,hal demikian biasanya dilakukan dengan alasan pribadi.

f) Go private;
Jika Go Public adalah aksi korporasi yang menawarkan sahamnya ke publik dan kemudian mencatatkan saham-saham tersebut di bursa efek agar dapat diperdagangkan di pasar modal, Go Private adalah kebalikannya, perusahaan-perusahaan yang melakukan Go Private akan membeli kembali saham-sahamnya dari publik melalui penawaran terbuka dan kemudian mengajukan permohonan untuk menghapus pencatatan sahamnya dari bursa efek, hal demikian sering disebut sebagai voluntary delisting atau delisting secara sukarela.

Dari bentuk-bentuk aksi korporasi di atas, pada dasarnya masih banyak aksi koporasi lainnya yang dapat dilakukan untuk menjalankan roda perekonomian perusahaan.,pada intinya tiap-tiap aksi korporasi ini dilakukan tergantung pada tujuan dan niat perusahaan tersebut.