Fungsi adanya pembiayaan anjak piutang (factoring) bagi perekonomian secara garis besar digunakan untuk membantu perusahan-perusahaan klien atas risiko terjadinya kredit macet. Di tengah persaingan ekonomi yang semakin tinggi, perusahaan-perusahaan pada umumnya akan memberikan pelayanan yang baik kepada para pelanggannya, salah satu caranya adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk dengan kredit. Konsekuensi dari pembayaran secara kredit tersebut melahirkan tagihan (piutang) kepada pelanggan.

Dalam pengertiannya anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri, hal tersebut senada dengan penjelasan Pasal 6 huruf 1 UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Berkaitan dengan hal tersebut adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang (Factoring) adalah :
1. Perusahaan Anjak Piutang (Factor); badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
2. Penjual Piutang (client); perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan.
3. Customer; pihak yang berutang kepada penjuak piutang.
4. Piutang atau tagihan; objek bisnis dalam anjak piutang yaitu piutang dagang.

 

Menurut Munir Fuady, piutang dagang yang biasanya menjadi obyek anjak piutang adalah sebagai berikut :
1. Piutang atau tagihan berdasarkan invoice suatu perusahaan yang belum jatuh tempo;
2. Piutang yang timbul dari surat-surat berharga yang belum jatuh tempo;
3. Piutang yang timbul dari proses pengiriman barang, sebagai pengganti letter of credit (L/C);
4. Piutang berupa tagihan-tagihan tertentu yang belum jatuh tempo, seperti yang terbit dari penggunaan kartu kredit (credit card), biro perjalanan (travel bureau).

Kegiatan anjak piutang pada umumnya diawali dengan negosiasi antara penjual piutang dengan perusahaan anjak piutang, adapun dalam transaksinya proses pengalihan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam KUH Perdata yakni :
Pasal 613
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barangbarang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

Dari ketentuan kegiatan anjak piutang tersebut dibagi ke dalam dua jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, yaitu :
1. Anjak piutang dengan jaminan dari penjual Piutang (with resource)
Adalah kegiatan anjak piutang di mana Penjual Piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.

2. Anjak Piutang tanpa jaminan dari penjual Piutang (without resource)
Kegiatan anjak piutang dimana perusahaan pembiayaan menanggung seluruh risiko tidak tertagihnya piutang.