Pada hari Jumat, 25 September 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Aspek Hukum Equity Crowdfunding Sebagai Sumber Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi” yang dibawakan oleh Bapak Bezaliel Basuki Erlan selaku narasumber.

Equity Crowdfunding diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, dimana penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit umtuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Konsep crowdfunding sudah ada sejak tahun 1700an ketika Jonathan Swift memberikan pinjaman modal dengan bunga rendah kepada keluarga miskin di Irlandia agar mereka dapat mulai membuka bisnis kecil-kecilan, dan kemudian pada tahun 2000an bermunculan berbagai macam platform crowdfunding di seluruh dunia.

Crowdfunding itu sendiri pada umumnya terbagi atas dua, yaitu:

  1. Donasi, terdiri dari Rewards-based dan Donation-based. Dalam Rewards-based , sebagai ganti kontribusi pemodal diberikan barang/jasa. Contoh: Kickstarter dan Indiegogo. Sedangkan Donation-based, pemodal tidak mengharapkan balas jasa. Contoh: Kitabisa.com dan Gofundme.
  2. Investasi, terdiri dari Lending-based dan Equity Crowdfunding. Dalam Lending-based, pemodal memberikan pinjaman dengan harapan mendapatkan return investasi beserta bunga. Contoh: Modalku dan LendingClub. Sedangkan Equity Crowdfunding, pemodal membeli kepemilikan perusahaan dan bukan mengharapkan barang atau jasa. Contoh: Santara dan Bizhare.

Dasar Hukum Equity Crowdfunding adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Kemudian Bapak Bezaliel Basuki Erlan menjelaskan tentang Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggaran dan Pemodal beserta Perlindungan  Hukum bagi si Pemodal. Disamping itu, dijelaskan pula tentang Struktur Equity Crowdfunding dengan Saham dan Timeline Equity Crowdfunding melalui skema yang diberikan oleh narasumber. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa  kelebihan dan kekurangan dari Equity Crowdfunding, antara lain :

Kelebihan :

  1. Alternatif akses pendanaan bagi pengusaha.
  2. Penerbit dan Pemodal bersama-sama menanggung kerugian.
  3. Lebih mudah diakses daripada bank atau pendanaan privat.
  4. Menguji marketability
  5. Biaya melakukan penawaran saham melalui ECF lebih murah daripdaa biaya penawaran saham melalui bursa efek, karena biaya konsultan professional lebih ringan.

Kekurangan :

  1. Terbatas bagi perusahaan berbentuk PT.
  2. Tantangan administrasi hukum dan akuntansi.
  3. Risiko pembajakan ide oleh Pemodal.
  4. Konsistensi penyelenggara dalam menjalankan kewajibannya dalam melindungi data.

Webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan Peserta.