Pada hari Rabu, 13 Mei 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Dilematika dan Solusi Hukum Ketenagakerjaan Menanggapi Pandemi Wabah Covid-19” dan dibawakan oleh Bapak Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.H.
Salah satu topik yang sedang hangat diperbincangkan dalam Hukum Ketenagakerjaan adalah tentang Perjanjian Kerja (PK). PK ini pada umumnya dibagi menjadi 2, yaitu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam suatu PK adalah :
- PK dibuat secara tertulis atau lisan
- Perjanjian yang tertulis harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- PK dibuat atas dasar :
- Sepakat kedua belah pihak
- Cakap berbuat hukum
- Adanya pekerjaan
- Pekerjaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PK yang bertentangan dengan poin c dan d, akan batal demi hukum.
Kemudian apa yang menjadi permasalahan hubungan kerja pada masa Pandemi Covid-19? Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Tentu saja hal ini menimbulkan dampak terhadap hubungan kerja, dimana menurut Bapak Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.H. , 3 dampak utama yang perlu diperhatikan adalah tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Upah dan THR (Tunjangan Hari Raya).
Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 maka perusahaan mengurangi kegiatan usaha, dimana kebijakan yang dilakukan adalah:
- PHK sebagian pekerja
- Merumahkan sebagian pekerja atau keseluruhan pekerja
- Penurunan upah pekerja yang bekerja dan/atau yang dirumahkan
- THR tidak dibayarkan/dibayar sebagian/diangsur.
Namun hal ini justru menimbulkan dilematis bagi para pengusaha, yaitu:
- Jika pekerja terus bekerja normal seperti sedia kala, maka ini akan melanggar ketentuan pemerintah dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.
- Jika memberikan upah full namun merumahkan pekerja dan produktivitas menjadi rendah, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.
- Jika ingin merumahkan pekerja dengan upah diturunkan, maka akan menjadi suatu hal yang tidak mudah karena diperlukannya negosiasi dengan pekerja.
- Melakukan PHK berpotensi melanggar hukum.
- THR hak normatif pekerja.
Untuk itu, berdasarkan Surat Edaran Menaker No. HK.04/III/2020 dalam Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi Covid-19, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Webinar kemudian di akhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta.
Leave A Comment