Pada hari Jumat, 24 April 2020, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Dilematika dan Solusi Hukum Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia” dan Narasumber Bapak Dr. F.X. Arsin Lukman, S.H.
Menyangkut tentang dilematika dan solusi hukum peralihan hak atas tanah, maka timbul pertanyaan yaitu bagaimana cara memperoleh tanah bagi status subjek yang akan memperoleh tanah dengan status tanah yang akan diperolehnya? Bapak Dr. FX. Arsin Lukman, S.H. memberikan suatu gambaran, misalnya suatu perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas menginginkan suatu tanah yang sesuai dengan keperluan/peruntukan perusahaan tersebut, namun tanah yg tersedia atau yang diinginkan ini ternyata tanah hak milik, dimana dalam hal ini kemungkinan tanah tersebut adalah bekas hak milik adat yang belum terdaftar atau merupakan tanah yang sudah bersertifikat hak milik. Dengan demikian, bagaimana cara perolehan tanah bagi PT tersebut?
Cara perolehan tanahnya dapat melalui pembebasan tanah atau dalam praktiknya dikenal dengan pelepasan hak atas tanah. Kemudian karena status tanah adalah status milik negara, maka si PT harus melanjutkan untuk mendapatkan haknya melalui permohonan hak yang akan dikeluarkan melalui SKPH (Surat Keputusan Pemberian Hak) dan selanjutnya melakukan pendaftaran hak sehingga akan menjadi sertifikat. Pada saat pembukuan pertama kalinya, lahirlah suatu hubungan hukum melalui sertifikat tersebut, yaitu antara PT dengan tanah tersebut.
Selain itu narasumber juga menjelaskan bahwa sering terjadi perolehan tanah tersebut dilakukan dengan cara penurunan hak. Penurunan hak disini adalah status tanah hak milik diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan untuk mengikat para pihak, akan dibuat suatu PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli). Kemudian pada saat sertifikat sudah menjadi HGB, akan dilanjutkan dengan AJB (Akta Jual Beli). Perlu diingat dalam PPJB, ketika sudah terjadi pelunasan maka terdapat kewenangan dan kuasa di dalamnya, sehingga si pembeli sekaligus bertindak dua kualitas yaitu sebagai kuasa dari penjual dan sebagai pembeli.
Dalam praktiknya, tata cara yang akan digunakan oleh pengusahanya (PT atau WNI) tergantung pada status hukum tanah yang tersedia (Tanah Hak atau Tanah Negara) dan pelaksanaan memperoleh tanahnya dilaksanakan atas dasar musyawarah dan kesediaan pemegang haknya.
Setelah penjelasan singkat dari narasumber, webinar dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber terkait dengan permasalahan dan kasus yang sering terjadi tentang peralihan hak atas tanah di Indonesia.
Leave A Comment