Dapatkah Utang-Piutang Dipidanakan?
Pengertian utang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (uang) yang dipinjam dari dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata utang piutang disebut dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 yang menyebutkan “Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu [...]